Pemkab Tulungagung, Bhirawa. – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, Senin (31/8), menyatakan kesiapannya jika dipanggil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang dengan terdakwa Bupati nonaktif Tulunggaung, Gatut Sunu Wibowo.
“Yang namanya saya dipanggil tetap siap ya,” ujar Plt Bupati Baharudin menanggapi rencana persidangan pertama Bupati nonaktif Gatut Sunu pada Jumat (4/9) pekan ini.
Menurut dia, siapa pun harus siap hadir sebagai saksi jika Pengadilan Tipikor membutuhkannya sebagai saksi. “Kalau memang itu menjadi kewajiban pengadilan untuk memanggil saksi saya siap,” tandasnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Baharudin yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung ini mengatakan akan mengikuti jalannya persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia bahkan mendoakan Bupati nonaktif Gatut Sunu.
“Kita doakan agar Pak GS (Gatust Sunu) kuat, sehat dan tidak ada yang tersangka lagi,” paparnya.
Persidangan untuk terdakwa Bupati nonaktif Gatut Sunu dan Dwi Yoga Ambal, ajudannya, sudah teregistrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor (Pengadilan Negeri) Surabaya. Berkas perkara keduanya dipisah menjadi dua dan rencananya sidang perdana dilangsungkan pada Jumat tanggal 4 September 2026.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kedua perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (27/8). Selain juga telah diserahkan beberapa barang bukti terkait perkara tipikor itu. [wed.dre]

