Satu dekade program zero hot-spot telah di-deklarasi-kan, tetapi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) bagai tak kunjung padam. Bahkan kebakaran makin meluas setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin penanganan Karhutla pemadaman di Kalimantan, dan Riau. Setidaknya sudah lebih dari 200 ribu hektar lahan telah terbakar. Termasuk kawasan hutan lindung, dan konservasi. Pemerintah patut menjejaki seksama “ke-sengaja-an” (ke-bandit-an) pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan.
Karhutla pada musim kemarau ekstrem patut menjadi prioritas penyelamatan lingkungan. Di Kanada, kebakaran meliputi 4,1 juta hektar lahan. Sebagian menjadi darurat, karena di luar kendali. Bahkan pada tahun 2025 mencapai hampir dua kali lipat. Beberapa negara tetangga yang mengalami Karhutla parah, adalah Australia (11,8 jjta hektar), Myanmar (4,3 juta hektar), dan India (4 juta hektar).
Di Indonesia konon, Karhutla pada satu dekade terakhir mengalami penurunan. hutan tahun 2015, telah menyebabkan musnahnya 2,6 juta hektar. Kerugian tak ter-perikan mencapai lebih dari Rp 200 trilyun. Serta 50 juta jiwa warga pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, terpapar dampak kabut asap. Masyarakat di beberapa daerah yang terdampak langsung 500 ribu jiwa. Ini (darurat kabut asap) terbesar di dunia. Kebakaran hutan merupakan ke-sengaja-an untuk membuka lahan. Tak terkecuali pada area hutan adat.
Sebanyak 90 orang ditangkap dan dijadikan tersangka kasus kebakaran lahan. Tetapi Polri (bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan, PHK) masih memburu pelaku korporasi (perusahaan). Puncak musim kemarau, masih selalu membawa dampak kebakaran hutan. Sebagian terjadi sebagai bencana alam. Namun tak jarang disebabkan bencana “ke-bandit-an” bermotif ekonomi. Tekad pemerintah mewujudkan “zero hot-spot,” masih harus diupayakan lebih gigih.
Diperlukan penegakan hukum lebih kukuh. Termasuk mensejajarkan pembakaran hutan sebagai extra-ordinary crime, setara dengan terorisme. Biasanya, korporasi mendekati kelompok masyarakat adat untuk membuka lahan baru. Menyebabkan pencegahan Karhutla tidak mudah, karena berkait upah kerja cukup besar. Rata-rata mencapai Rp 3 juta per-hari untuk kelompok (10 orang), dengan kapasitas 450 meter-kubik limbah hasil tebang per-hari. Kayunya diambil, sisa tebang hutan dibakar.
Sehingga pencegahan Karhutla bukan sekadar mengejar pelaku pembakaran. Melainkan wajib dibarengi upaya peningkatan kesejahteraan. Termasuk mendekatkan akses pendidikan dan kesehatan. Juga menciptakan sumber nafkah masyarakat dekat hutan. Serta meng-edukasi masyarakat melalui pendekatan agama. Termasuk men-sosialisasi fatwa agama larangan (haram berdasar syariat) menebang tanaman hutan. Tak kurang terdapat 6 dalil nas (dalam Al-Quran), serta belasan sabda Nabi SAW, berisi larangan merusak alam.
Karhutla sesungguhnya bukan gejala alam. Karena mustahil gesekan ranting dan pohon bisa memicu percikan api. Sehingga Karhutla dilakukan sindikat pembalakan liar. Biasanya, pohon di hutan telah ditebang pada musim hujan. Batang pohon besar telah diangkut melalui sungai yang meluap di pedalaman hutan. Sedangkan sisa-sisa yang berupa kayu cabang, ranting, dan daun, dibakar pada musim kemarau.
Sindikat penebangan pohon (illegal loging, pembalakan liar) memperoleh keuntungan berganda-ganda. Konon, harga “lahan bersih” bekas hutan, saat ini senilai Rp 200 juta per-hektar. Masih ditambah hasil sampingan berupa kayu endemik yang tak kalah mahalnya. Antara lain jenis bengkirai, kruwing, dan kayu kapur. Harganya (jenis bengkirai) mencapai Rp 20 juta per-meterkubik, dalam bentuk gelondongan.
Presiden (dan jajaran Kabinet) mesti waspada terhadap laporan “APS” (Asal Presiden Senang). Karena titik panas selalu dilaporkan mengalami pengurangan setiap tahun. Karhutla patut menjadi program prioritas pemerintah. Karena biasanya akan memicu dampak banjir dan tanah longsor pada musim hujan.
——— 000 ———

