Oleh:
Untung Dwiharjo
Alumnus Sosiologi Fisip Unair dan Magister Komunikasi Unitomo Surabaya. Peserta Program Mini Magister Administrasi Publik (MMKP) MAKPI 2026
Belakangan ini marak demo-demo yang dilakukan oleh masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa hingga masyarakat sipil. Demo mahasiswa Universitas Indonesia beberapa hari yang lalu misalnya banyak menyedot perhatian masyakat luas, dengan berbagai tuntutan kepada pemerintah.
Demo mahasiswa yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa UI (BEM) UI pada 18 Agustus 2026 tersebut ada beberapa tuntutan kepada pemerintah, seperti Penghentian penjajahan negara atas rakyat sendiri, Menghentikan korupsi, kolusi dan nepotisme, mewujudkan reformasi agraria sejati, menurukan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), mengevaluasi total proyek strategis nasional (PSN) serta penghentian program makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), menghengtikan pemusatan kekuasaan dan transfer ke daerah (TKD) serta mengembalikan otonomi daerah, menetapkan status bencana nasional untuk daerah Sumatra dan Flores serta mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana, menghentikan represivitas intervensi TNI- Polri dalam ruang sipil (Kompas, com 18 Agustus 2026). Setelah sebelumnya protes masyarakat sipil dan mahasiswa Yogyakarta juga melakukan aksi unjuk rasa dengan isu serupa. Bahkan masyarakat Aceh pun melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan hak yang sempat viral yaitu melakukan aksi pengibaran bendera GAM yang sampai diturunkan oleh aparat TNI. Bahkan demo Masyarakat Pati yang pergi ke Jakarta yang rencananya dilakukan pada 27 Agustus nanti untuk menuntut disahkannya UU perampasan asset. Pertanyaanya sekarang kenapa sekarang ini banyak aksi demo dilakukan masyarakat dan mahasiswa?
Frustasi Masyarakat
Banyak sebab orang untuk melakukan demo atau unjuk rasa. Salah satu factor adalah adanya frustasi di kalangan Masyarakat. Dengan melihat kondisi ekonomi yang boleh dikatakan tidak mengembirakan, Dimana lapangan kerja terbatas sedangkan biaya hidup kian melambung dimana harga kebutuhan pokok semakin melambung. Seperti harga ayam potong perkilogram bisa mencapai Rp 45. 000 per kilogram misalnya membuat masyarakat bawah kesulitan untuk mendapatkan makanan daging bergizi. Lapangan pekerjaan yang susah dimana misalnya diberitakan menurut Survei Angkatan Kerja Nasional ( Sakernas) Mei 2026 jumlah penganguran D4, S1 hingga S3 yang mencapai 1, 033 juta (Detik, 20/8).
Di sisi lain adanya subsidi pemerintah semakin semakin dikurangi. Mislanya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), subsidi pupuk bahgi petani. Disamping itu juga adanya biaya Pendidikan yang kian melambung tinggi, utamanya pada jenjang sarjana dimana banyak mahasiswa baru untuk penerimaan mahasiswa baru 2026 banyak yang tidak mampu membayar UKT.
Dari serangkaian peristiwa di atas dapat dilihat bahwa terjadi semacam frustasi dimasyarakat dan mahasiswa dalam melihat kondisi masyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia dewasa ini. Sehingga memunculkan apa yang oleh Ted Gur dalam bukunya Why Men Rebel dengan konsep deprivasi relative, yang secara sederhana terjadinya jarak yang semakin melebar antara nilai perngharapan (value expectations) dengan nilai kemampuan yang kemudian untuk memenuhi harapan itu masyarakat menajdi marah (Sukandi A.K: 1999: 79-80).
Waspada Pihak Ketiga
Dalam setiap kerumunan massa demo kadang terjadi kekacauan atau bahkan kerusuhan yang terjadi dilapangan secara tak terduga, diluar tuntutan aspirasi peserta demo. Hal tersebut sepertinya patut di waspadai oleh para peserta demo seperti misalnya nanti pada demo Masyarakat yang akan melakukan demo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Agustus 2028 untuk menuntut disahkanya UU perampasan Aset.
Karena sepertinya ada mobilisasi massa dari berbagai daerah untuk demo tersebut sehingga potensi itu ada terjadi kerusuhan bisa saja terjadi. Sehingga perlu diwaspadai adanya pihak ketiga yang dapat memanfaatkan demo untuk menggulingkan kekuasaan diljuar scenario pada demonstran. Tidak itu saja perlu juga diperhitungkan apakah nanti pihak ketiga dapat menarik keuntungan dengan misalnya penentapan UU Perampasan Aset oleh DPR terjadi justru dimanfaatkan untuk merampas tanah rakyat atau kepemilikan rakyat sebagaimana terjadi pada UU ITE yang justru digunakan membungkam daya kritis Masyarakat sipil atas penyimpangan yang terjadi di Masyarakat dan negara. Sebagaiamana dingatkan bahwa dalam kebijakan publik adalah berhubungan dengan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dengan kebijakan publik ( Fermana, 2016: 19) misalnya ketika ketika UU perampasan Aset disahkan siapa yang diuntungkan dan dirugikan juga patut diperhitungkan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
————– *** —————–

