Kota Malang, Bhirawa – BPJS Kesehatan Kota Malang menggandeng Pemkot setempat melalui Dispendukcapil dan Dinkes untuk melakukan penguatan validasi data kependudukan. Hal ini dilakukan untuk keaktifan kepesertaan JKN warga sekaligus memastikan bantuan JKN bisa tepat sasaran. Dengan memperbaiki data tidak valid di BPJS ataupun Dispendukcapil (Pemkot), maka dua istitusi ini bisa menyelamatkan uang sekitar Rp1,4 miliar per bulan. Jika hal ini dihitung setahun, maka Pemkot Malang bisa menghindari kehilangan uang Rp16,8 miliar.
Dikatakan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Malang, Hernina Agustin Arifin bahwa per bulan Agustus ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kota Malang sebesar 943.961 orang. Dari jumlah tersebut peserta berstatus Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dimana iuaran bulanannya ditanggung atau dibayarkan Pemda Kota Malang sebanyak 358.690 orang.
“Dari jumlah PBPU tersebut, ternyata ada sebesar 46.153 peserta yang data kepesertaannya tidak valid. Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor seperti, ybs sudah meninggal dunia, data tidak lengkap, data ganda, dan atau ybs sudah pindah atau tidak menjadi warga Kota Malang,” ujar Hernina saat konferesi pers di Kantor BPJS setempat, Jumat (28/8/2026).
Data tidak valid inilah yang berpotensi menyebabkan kerugian Pemkot Malang hingga milyaran Rupiah. Karena setiap bulannya Pemkot harus membayarkan iuaran BPJS untuk PBPU dimana penerima bantuannya sudah tidak ada, baik meninggal dunia, data ganda, atapun sudah pindah domisili ke luar daerah.
Rencananya, per tanggal 1 September 2026, semua peserta yang datanya tidak valid akan dinonaktifkan kepesertaannya. Hal ini untuk mencegah pembayaran iuran bagi peserta yang tidak ada/berada di Kota Malang. Dari jumlah peserta tidak valid sebanyak 46.153 orang maka Pemkot Malang bisa mencegah pengeluaran yang tidak perlu sekitar Rp1,6 miliar per bulan.
BPJS maupun Pemkot Malang berkomitmen agar semua warganya sudah terlayani atau menjadi anggota JKN. “Kita mengimbau kepada masyarakat yang data kependudukannya belum lengkap atau anomali, dan atau ada pergeseran data seperti pindah domisili, atau ada anggota keluarga yang meninggal dunia untuk segera melapor ke Dispendukcapil,” imbau Dahliana Lusi Ratnasari, Kadispendukcapil Kota Malang.
Diharapkan dengan data kependudukan yang valid maka kepesertaan masyarakat di JKN bisa selalu aktif. Namun demikian, setiap warga juga diimbau selalu rutin memeriksa status keaktivannya di JKN. Karena pihak BPJS juga memberikan kemudahan bagi warga memeriksa status tsb, bisa melalui Mobile JKN, atau di layanan WA Pandawa di nomor 08118165165.
Tidak lupa juga diingatkan kepada warga untuk tidak meminjamkan KTP kepada rekan sejawat yang ingin mendapatkan layanan JKN. Karena, dimisalkan peminjam KTP ternyata meninggal dunia (MD) saat perawatan medis, maka data pemilik KTP otomatis berstatus MD dan status kependudukannya tidak aktif lagi. Tentu saja pemilik KTP tidak bisa lagi ikut Pemilu, pinjam uang di bank, menerima bansos, dll yang semuanya membutuhkan data kependudukan. [nas.kt]



