31 C
Sidoarjo
Monday, August 24, 2026
spot_img

Karhutla 2026: Retorika Tegas, Kapasitas yang Menyusut

Surabaya, Bhirawa – Pada 22 Agustus 2026, di Palangka Raya, Presiden Prabowo Subianto mengucapkan kalimat yang terdengar tegas menanggapi dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

“Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum,” katanya.

Sehari kemudian, di Guntung Damar, Kalimantan Selatan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengulang janji serupa dengan nada yang tidak kalah keras, bahwa individu maupun korporasi akan ditindak tanpa pandang bulu. Kalimat-kalimat semacam ini mudah diucapkan di depan kamera, terutama ketika asap sudah mengepung permukiman dan tekanan publik meningkat. Yang lebih sulit dijawab adalah apakah negara benar-benar memiliki kapasitas untuk menepatinya.

“Saya berargumen bahwa jarak antara ketegasan retorika dan kapasitas penegakannya justru melebar pada 2026, tepat ketika ancaman ekologisnya membesar,” tegasnya.

Data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan Indonesia telah memasuki fase kritis karhutla sejak awal Agustus 2026, dengan 9.538 titik panas terdeteksi hingga 9 Agustus, terkonsentrasi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah (BMKG, 2026). Anomali suhu muka laut di kawasan Nino3.4 mencapai 1,59 derajat, menandakan El Nino kuat hingga sangat kuat yang memperparah kekeringan di sebagian besar wilayah Indonesia. Sepanjang semester pertama 2026 saja, Kementerian Kehutanan mencatat 107.465,47 hektare hutan dan lahan terbakar secara nasional, dengan Kalimantan Barat sebagai wilayah terparah seluas 28.680,47 hektare, disusul Riau 15.477,95 hektare dan Nusa Tenggara Timur 10.538,30 hektare (Kemenhut, 2026). Khusus di Kalimantan, pemantauan Januari hingga Juli 2026 mencatat 34.262 titik panas dan 33.837 hektare lahan terbakar, dengan Kalimantan Barat sendiri menyumbang 17.236 titik panas (Mongabay Indonesia, 2026). Angka-angka ini bukan sekadar statistik musiman. Di baliknya ada empat belas kabupaten dan kota di Kalimantan Barat yang terselimuti asap, suhu udara di Kalimantan Tengah yang menembus 45 derajat Celsius, dan seorang warga Kabupaten Mempawah yang meninggal dunia pada Februari 2026 diduga akibat paparan asap berkepanjangan.

Retorika Tegas, Penegakan yang Tertunda

Pernyataan Prabowo dan Raja Juli Antoni patut diapresiasi karena secara terbuka menempatkan korporasi, bukan hanya peladang kecil, sebagai pihak yang mungkin bertanggung jawab. Namun ketegasan lisan semacam ini perlu diuji dengan angka penindakan yang sesungguhnya, bukan hanya dengan kutipan pidato di depan kamera.

Per 23 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menangani 42 kasus karhutla secara nasional, dengan baru 9 di antaranya yang naik status menjadi tersangka. Di Kalimantan Selatan, hanya tiga tersangka, gabungan individu dan korporasi, yang telah diproses (Jurnal Patroli News, 2026). Sementara itu, Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan empat korporasi di Kalimantan Barat tengah diselidiki, dengan opsi pencabutan izin yang masih berstatus opsi, bukan keputusan yang telah dijatuhkan. Bandingkan skala ini dengan skala kerusakan yang dihadapinya. Sembilan tersangka berhadapan dengan puluhan ribu hektare lahan yang telah terbakar dan 118 ribu lebih titik panas yang tercatat di seluruh Indonesia sejak awal tahun. Rasio inilah yang seharusnya menjadi ukuran keseriusan negara, bukan nada suara pejabat saat berpidato. Retorika presiden dan menteri boleh terdengar keras. Eksekusinya belum tentu ikut mengeras.

Berita Terkait :  Soal Muktamar NU 2026, Gus Hans : Cari Pemimpin yang Menyejukkan

Bukan berarti tidak ada kerja di lapangan. Kementerian Kehutanan mengerahkan 180 personel Manggala Agni di tiga zona operasi Kalimantan Selatan, yang hingga pertengahan Juli 2026 telah melaksanakan 107 operasi pemadaman dengan luas areal tertangani mencapai 321,04 hektare (Kemenhut, 2026). Angka ini menunjukkan bahwa aparat di lapangan bekerja, bukan berpangku tangan. Namun logika pemadaman berbeda dari logika pencegahan. Ratusan operasi pemadaman itu menyelamatkan sebagian kecil lahan setelah api menyala, sementara akar persoalannya, yaitu izin yang tetap berlaku dan konsesi yang tetap produktif meski berulang kali terbakar, jarang tersentuh langkah setegas yang dijanjikan di podium.

Korporasi di Balik Titik Api

Karhutla di Indonesia bukan fenomena alam biasa yang murni disebabkan oleh puncak musim kemarau. Ia adalah bencana yang berakar pada cara lahan dikuasai dan dikelola. Analisis Mongabay Indonesia atas 34.262 titik panas di Kalimantan menemukan bahwa 25.524 di antaranya, atau sekitar 74 persen, berada di dalam area berizin perusahaan. Rinciannya, 10.739 titik berada di konsesi perkebunan sawit, 7.880 di konsesi pertambangan, dan 6.905 di area perizinan hutan (Mongabay Indonesia, 2026). Angka ini menunjukkan pola geografis yang jelas. Titik api terkonsentrasi di sekitar batas konsesi korporasi berskala besar, bukan tersebar acak di ladang milik rumah tangga petani.

Koordinator Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menyatakan dengan tegas bahwa “persoalan utamanya bukan perladangan tradisional, tetapi tata kelola lahan yang sudah hancur.” Pernyataan ini sejalan dengan data yang sama, sekaligus mengoreksi kecenderungan sebagian opini publik yang masih mengarahkan kecurigaan pertama kali kepada peladang kecil. Empat korporasi di Kalimantan Barat kini berstatus diselidiki, dengan opsi pencabutan izin sebagai sanksi yang paling ditunggu publik. Tetapi sampai artikel ini ditulis, opsi itu belum juga menjadi keputusan resmi. Selama izin belum dicabut dan sanksi pidana belum dijatuhkan secara tuntas, kalkulasi untung rugi bagi korporasi yang mempertimbangkan pembukaan lahan lewat pembakaran tetap berat sebelah, karena keuntungan ekonomi dari lahan yang diperluas jauh lebih pasti dibanding risiko sanksi yang masih berstatus opsi.

Negara yang Menyusut

Di balik retorika tegas para pejabat, ada dua bentuk penyusutan kapasitas negara yang jarang dibahas secara terbuka, meski keduanya berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah menindak karhutla secara konsisten.

Pertama, penyusutan kelembagaan. Sejak Kabinet Merah Putih dilantik pada akhir 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dulu berada di satu atap kini dipecah menjadi dua kementerian terpisah, Kementerian Kehutanan di bawah Raja Juli Antoni dan Kementerian Lingkungan Hidup di bawah Hanif Faisol Nurofiq. Pemisahan ini punya alasan administratifnya sendiri, dan saya tidak bermaksud menilainya semata sebagai langkah keliru. Namun urusan karhutla adalah urusan lintas domain, mencakup tata kelola kawasan hutan, kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum lingkungan sekaligus. Ketika domain-domain ini tersebar di dua kementerian yang berbeda, pertanyaan tentang siapa yang memegang kendali utama dalam merespons krisis menjadi lebih rumit dijawab dibanding ketika seluruh kewenangan itu berada di bawah satu struktur yang sama.

Berita Terkait :  Tantangan Menghidupkan Pasar Heritage Buduran

Kedua, penyusutan fiskal. Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk 2026 hanya berkisar Rp3 hingga Rp4 triliun untuk menangani seluruh jenis bencana di Indonesia, jauh lebih rendah dibanding alokasi pada periode-periode krisis karhutla sebelumnya, yaitu 2015, 2019, dan 2022 hingga 2024. Ironinya, anggaran yang menciut ini justru berhadapan dengan El Nino yang, menurut BMKG, tergolong kuat hingga sangat kuat, kondisi cuaca yang secara historis selalu berkorelasi dengan tahun-tahun karhutla terburuk di Indonesia. Negara yang berjanji lebih tegas secara retoris, pada saat yang sama, menyediakan sumber daya kelembagaan dan anggaran yang lebih sempit untuk mewujudkan janji itu. Paradoks inilah yang menurut saya lebih layak menjadi sorotan utama karhutla 2026, melampaui sekadar perdebatan tentang siapa yang membakar.

Dalam kondisi anggaran yang menciut itu, sebagian sumber daya yang tersisa justru dialokasikan untuk pendekatan yang sifatnya reaktif, seperti teknologi modifikasi cuaca untuk memancing hujan buatan di titik-titik kebakaran. Peneliti senior Greenpeace Indonesia, Sapta Ananda Proklamasi, mengingatkan bahwa pendekatan semacam itu bukan jawaban yang tepat, sebab sifatnya reaktif, bukan antisipatif. Ia benar. Teknologi modifikasi cuaca bekerja setelah api menyala dan asap sudah mengepung permukiman, bukan sebelum konsesi korporasi mengubah gambut basah menjadi lahan kering yang mudah terbakar setiap kemarau. Ketimpangan alokasi ini, antara dana besar untuk memadamkan api dan dana kecil untuk mengubah tata kelola lahan yang menyalakannya, adalah wajah lain dari negara yang menyusut kapasitasnya justru di titik yang paling menentukan.

Beban yang Tidak Merata

Sebagaimana selalu terjadi dalam bencana yang berakar pada penguasaan sumber daya, beban karhutla 2026 tidak ditanggung merata oleh semua pihak. Warga di kabupaten-kabupaten terdampak menanggung beban kesehatan paling berat. Kasus infeksi saluran pernapasan akut tercatat mencapai 600 kasus per hari di wilayah terdampak, sembilan di antaranya memerlukan perawatan intensif di rumah sakit, dan konsentrasi partikel PM2,5 di Kampar, Riau, serta Ogan Ilir, Sumatra Selatan, telah masuk kategori tidak sehat pada pertengahan Agustus 2026. Sektor transportasi udara juga terganggu. Bandara Singkawang mencatat jarak pandang menurun hingga sekitar dua ribu meter pada pertengahan Agustus, memaksa sejumlah penerbangan TransNusa dan Super Air Jet ditunda, sementara penerbangan menuju Pangkalan Bun mengalami penjadwalan ulang hingga tujuh hari dengan pengembalian dana penuh bagi penumpang yang batal terbang.

Berita Terkait :  Prioritaskan Guru Bersertifikat sebagai Kepsek Definitif

Dampak ini bahkan melampaui batas negara. Asap dari kebakaran di Kalimantan Barat tercatat menyeberang ke wilayah Sarawak, Malaysia, selama sekitar sebelas hari, sementara warga Kalimantan Barat sendiri hidup di bawah kabut asap selama kurang lebih tujuh belas hari berturut-turut. Ketika asap ini menjadi persoalan diplomatik dengan negara tetangga, biaya reputasi yang ditanggung Indonesia di forum regional jarang dibebankan kepada korporasi yang konsesinya menjadi sumber titik api. Biaya itu justru dipikul negara secara kolektif, termasuk oleh warga yang bahkan tidak pernah menikmati keuntungan dari perluasan konsesi tersebut.

Pola ketimpangan ini juga berlaku pada siapa yang menanggung kerugian ekonomi. Maskapai dan penumpang menanggung biaya penundaan serta pengembalian tiket. Rumah sakit dan puskesmas di kabupaten terdampak menanggung lonjakan pasien ISPA dengan anggaran kesehatan daerah yang tidak dirancang untuk krisis musiman sebesar ini. Sebaliknya, korporasi pemegang konsesi yang lahannya menjadi sumber titik api tidak menanggung biaya pemadaman, biaya kesehatan warga sekitar, maupun biaya diplomatik lintas negara akibat asap yang mereka hasilkan. Selama struktur pembagian beban semacam ini dibiarkan berjalan tanpa koreksi, insentif untuk membuka lahan lewat cara termurah, yaitu membakar, tetap lebih besar daripada insentif untuk berinvestasi pada pencegahan.

Menagih yang Lebih dari Sekadar Janji

Karhutla di Indonesia tetap merupakan bencana yang diproduksi oleh cara negara mengatur penguasaan lahan, bukan semata oleh kemarau yang datang setiap tahun. El Nino kuat memang memperbesar kerentanan, tetapi kerentanan itu baru berubah menjadi bencana besar ketika bertemu dengan konsesi korporasi yang luas, penegakan hukum yang lamban, dan kini, kapasitas kelembagaan serta anggaran negara yang justru menyusut di tengah krisis. Kombinasi inilah yang membuat karhutla 2026 layak dicermati bukan sebagai pengulangan cuaca semata, melainkan sebagai cermin dari pilihan kebijakan.

Presiden dan menteri boleh terus mengucapkan janji untuk menindak korporasi yang terbukti membakar. Publik di Kalimantan, di Riau, dan di negara tetangga yang ikut menghirup asap kita, berhak menagih sesuatu yang lebih konkret daripada pengulangan janji itu sendiri. Pertanyaannya sederhana, dan saya kira layak diajukan kepada pembaca opini ini juga. Akankah opsi pencabutan izin terhadap empat korporasi di Kalimantan Barat benar-benar dieksekusi sebelum musim kemarau ini berakhir, atau ia akan menguap bersama asap begitu hujan pertama turun, menyisakan hanya kalimat tegas lain yang menunggu untuk diucapkan kembali tahun depan. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!