27 C
Sidoarjo
Tuesday, August 18, 2026
spot_img

Memenuhi Hajat Rakyat

Baru saja Presiden menyampaikan pidato kenegaraan, yang cukup agitatif di hadapan Sidang Tahunan MPR. Memperoleh applause standing. Menandakan hubungan Presiden dengan parlemen baik-baik saja. Tetapi hanya berselang 3 hari, mahasiswa kembali turun ke jalan, menuntut perbaikan kebijakan utama (strategis). Terutama MBG dan Kopdes Merah-Putih (KDKMP).Pemerintah (dan DPR-RI) dituntut segera membuat peta jalan merealisasi hajat hidup rakyat yang sangat mendasar.

Tuntutan hajat hidup rakyat yang dibawa dalam aksi unjukrasa mahasiswa, terutama sekolah yang dibiayai negara, turun harga pangan, dan lapangan kerja. Walau sebenarnya pemerintah masih “berhutang” penyelesaian tuntutan mahasiswa (Agustus tahun lalu) yang terangkum dalam 17+8.Bahkan MUI (Majelis ulama Indonesia) telah berpesan agar pemerintah selalu merespons tuntutan rakyat. Termasuk rekomendasi MUI tentang “Pajak Berkeadilan dan Masuk Akal.”

Aksi turun ke jalan mahasiswa (bersama rakyat) tahun lalu, berujung rusuh. Karena masyarakat menyasar dan melakukan pengrusakan rumah pribadi anggiota DPR-RI. Disebabkan informasi gaji DPR “selangit.” Padahal seharusnya hubungan antara kelompok masyarakat dengan DPR-RI, terjalin manis. Tak beda dengan gaji dan tantiem (tunjangan bonus) BUMN, walau perusahaannya merugi. Bahkan tak jarang, catatan “Laba” dipalsukan agar terdapat tantien.

Pemerintah nampak belum memiliki peta jalan berkait realisasi tuntutan rakyat, yang disuarakan melalui demo besar di seluruh daerah. Sampai terdapat sepuluh korban jiwa rakyat Indonesia. Sehingga Komnas HAM bakal menyelidiki dugaan kekerasan aparat dalam penanganan aksi demo sepanjang pekan akhir Agustus hingga awal pekan September 2025. Tercantum dalam tuntutan jangka pendek (17). Termasuk tugas Presiden Prabowo untuk membentuk tim investigasi independen.

Berita Terkait :  Dukung Ekonomi Rakyat, Gubernur Beri 'Bensin Gratis' pada 200 Ojol di Sidoarjo

Banyak kebijakan pemerintah yang mengecewakan rakyat. Antara lain, rangkap jabatan antara Wakil Menteri (Wamen) dengan Komisaris BUMN. Semula pihak istana selalu menyatakan tidak ada peraturan yang dilanggar. Namun seharusnya, tidak terjadi. Sampai MK (Mahkamah Konstitusi) menyatakan “larangan” rangkap jabatan antara Wamen dengan Komisaris BUMN. Pertimbangan MK, karena Wakil Menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di Kementerian.

Larangan MK tercantum dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK telah menafsirkan UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Khususnya pasal 23, yang semula hanya berlaku untuk Menteri. Sekarang, berlaku pula untuk Wamen. Putusan MK yang persis serupa, sebenarnya telah dinyatakan dua kali. Yakni, pada tahun 2019, melalui putusan nomor 80/PUU-XVII/2019. Serta putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 (Mei 2025). Anehnya, pemerintah bagai”tuli.” Tidak mengubah rangkap jabatan.

“Ke-tuli-an” juga terjadi dalam merespons putusan MK tentang pemisahan anggaran MBG dengan alokasi Pendidikan. Terdapatkesalahanpenafsiranpadaputusan MK (MahkamahKonstitusi). Yaknidiberikanwaktusampai 2028.TetapialokasianggaranPendidikanharustetap 20% dari APBN, sesuaiamanat UUD pasal 31 ayat (4). Tidakmungkin MK mentolerirpelanggaranterhadap UUD. MakaanggaranPendidikanharusditambahlebihdari 20%. Sehinggasenilaikelebihannyaitubisadialokasikanuntuk MBG.

Tuntutan mahasiswa BEM Universitas Indonesia, tak kalah agitatif dengan pidato Presiden Prabowo. Pada poin pertama, dinyatakan, “Menghentikan penjajahan negara atas rakyat sendiri.”Serta pada poin ke-lima, dinyatakan, “Mengevaluasi total PSN serta menghentikan MBG dan KDMP.” Tuntutan yang disampaikan dengan frasa kata agitatif, bisa jadi disebabkan segenap mahasiswa marah besar.

Berita Terkait :  Tinjau Sekolah Rakyat, Bupati Gresik Pastikan Semua Fasilitas Siap

Tetapi yang “marah besar” bukan hanya mahasiswa, melainkan juga perdagangan valuta. Rupiah diperdagangkan melemah, menjadi Rp 17.862,- per-US$. Padahal dalam RAPBN rupiah diancar-ancar senilai Rp 17.500,-. Terbukti, perbaikan ekonomi tidak bisa sekadar melalui agitasi populis.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!