Kota Batu, Bhirawa – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan ‘Kado HUT Kemerdekaan’ yang istimewa kepada warganya berupa sertifikat tanah. Sertifikat yang diberikan merupakan hasil menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertifikat tanah yang legal.
Penyerahan secara simbolis telah dilakukan langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, didampingi Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Batu dalam menghadirkan Negara di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset tanah,” ujar Nurochman, Selasa (18/8/2026).
Pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-81 tercatat sudah sebanyak 10 sertipikat PTSL resmi yang telah diserahkan kepada perwakilan warga. Dalam pembagian kali ini warga yang beruntung mendapat pembagian sertifikat PTSL berasal dari Desa Torongrejo (Kecamatan Junrejo), dan Desa Bulukerto (Kecamatan Bumiaji).
Nurochman menjelaskan bahwa penyerahan sertipikat PTSL di momen Hari Kemerdekaan RI memiliki makna mendalam bagi kepastian hak-hak warga. Selain menjadi wujud hadirnya Negara di tengah masyarakat, dengan diterimanya sertifikat PTSL bagi warga yang berhak juga menjadi wujud kepastian hukum dan rasa aman atas aset tanah yang dimiliki.
“Kami ingin memastikan tertib administrasi pertanahan berjalan baik dan pelayanan publik semakin dekat, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan aset ini secara produktif demi kesejahteraan mereka,” tambah Nurochman.
Langkah strategis ini sekaligus menjadi bagian dari percepatan penguatan tertib administrasi pertanahan di Kota Batu. Hal ini juga untukbmeminimalkan potensi sengketa lahan, serta mendorong kemandirian ekonomi warga berbasis legalitas kepemilikan tanah.
Selain memperjuangkan kepastian hukum bagi aset tanah milik warganya, Pemkot Batu juga telah memulihkan dan menyelamatkan aset yang dimiliki Pemerintah Daerah yang dikenal sebagai Kita Wisata Batu. Penyelamatan aset daerah tersebut di antaranya berupa PSU, ruas jalan, dan bidang tanah. Dan langkah ini terbukti mampu membantu pemkot dalam memberi kepastian hukum. Selain itu pelaksanaan pemeliharaan maupun pembangunan fasilitas umum juga bisa terlaksana lebih optimal.
Legalitas aset tanah pemerintah merupakan syarat penting dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraap pelayanan publik. Dalam hal ini Pemkot Batu bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) kota setempat. Dan Kajari Kota Batu telah menugaskan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) untuk hadir memberikan sumbangsih penyelesaian permasalahan aset yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Dan kolabirasi antara Pemkot Batu bersama BPN dan Kejari setempat akhirnya berhasil memulihkan aset 8 bidang tanah dengan total aset luas 5,1 hektar dengan nilai sebesar Rp34,73 milyar. Selain itu pada akhir tahun 2025 Kejari juga berhasil melakukan pemulihan keuangan/ kekayaan Negara melalui penyelesaian permasalahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) sebanyak 12 perumahan dengan nilai sebesar Rp522,57 milyar.
Kolaborasi ini akan terus dipertahankan dan ditingkatkan agar bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. “Tanah milik pemerintah harus jelas status hukumnya. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan,” tandas Nurochman. [nas.kt]


