32.3 C
Sidoarjo
Wednesday, August 12, 2026
spot_img

Sinkronisasi Tata Ruang, DPR KPCK Jatim Sosialisasi SPPR Jangka Pendek 2026

Pemprov Jatim, Bhirawa – Rapat Koordinasi Penataan Ruang dengan tema SPPR Jangka Pendek Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur pada Senin 10 Agustus 2026 lalu.

Kegiatan ini menandai publikasi hasil Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Jangka Menengah dan peluncuran langkah awal penyusunan SPPR Jangka Pendek yang akan menjadi acuan kerja tahunan bagi pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur.

SPPR dibuat untuk menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan pada dokumen perencanaan pembangunan. Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021, pemanfaatan ruang dibagi menjadi dua mekanisme.

Pertama, kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Kedua, penyusunan dokumen SPPR menjadi instrumen penting agar rencana pembangunan daerah berjalan terpadu dan mengurangi tumpang-tindih antarprogram.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Dinas PRKPCK) Provinsi Jawa Timur memimpin penyusunan dokumen SPPR Jangka Menengah yang menyusun sinkronisasi program lima tahunan. Dokumen ini kemudian dijadikan dasar serta contoh bagi kabupaten dan kota untuk merumuskan SPPR Jangka Pendek, yang sifatnya sinkronisasi kegiatan tahunan.

Perkembangan regulasi nasional juga menjadi latar penting kegiatan ini. Terbitnya PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusahaberbasis Risiko mendorong pemerintah daerah menyesuaikan pelayanan perizinan berusaha.

Berita Terkait :  Pemkab Gresik Alokasikan Anggaran Rp 2,8 Triliun untuk Pembangunan JPD

Kepala Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur, Arif Endro Utomo, perubahan itu memaksa perumusan ulang definisi operasional dalam Perda No. 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur.

“Kami menyusun dan menformulasikan kembali definisi operasional atas substansi yang telah tertuang dalam Perda No. 10 Tahun 2023,” ujar Arif Endro Utomo saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (12/8/2026).

Dia menambahkan bahwa tujuan utamanya adalah agar penerapan asas berjenjang komplementer pada kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dapat menjadi standar telaah pemrosesan penerbitan KKPR bagi pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur.

Asas berjenjang komplementer dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebijakan ruang di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, dan sektoral saling melengkapi, bukan saling bertentangan.

Dengan adanya definisi operasional yang lebih tajam, proses penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) diharapkan mengacu pada standar yang seragam sehingga memberi kepastian bagi pemrakarsa dan memudahkan pemerintah daerah dalam pengawasan.

Dinas PRKPCK menegaskan kesiapan mereka untuk menjadi penghubung antara pemerintah pusat dan daerah, menyediakan fasilitasi teknis dan administratif, serta mendorong kolaborasi lintas instansi.

“Kami siap berperan sebagai penghubung antara pemerintah pusat dan kabupaten/kota, memberikan fasilitasi teknis maupun administratif, serta mendorong kolaborasi lintas instansi,” kata Arif.

Kegiatan sosialisasi ini juga dirancang untuk meningkatkan kapasitas anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Jawa Timur dan aparat yang membidangi penataan ruang di kabupaten dan kota.

Berita Terkait :  Hadiri Idul Khotmi At-Tijaniyah di Sumenep, Khofifah Ajak Jamaah Perkuat Takwa dan Ukhuwah Islamiyah

Dengan peningkatan kapabilitas, diharapkan proses penyusunan SPPR dan pemrosesan KKPR berjalan lebih efisien serta selaras dengan kebijakan pembangunan daerah.

Publikasi hasil SPPR Jangka Menengah dan sosialisasi SPPR Jangka Pendek menjadi langkah strategis untuk memudahkan penyeragaman kebijakan ruang di tingkat wilayah.

Selain sebagai alat koordinasi, dokumen SPPR juga menjadi acuan bagi penyusunan program sektoral dan perencanaan kewilayahan, sehingga investasi, infrastruktur, dan tata guna lahan dapat diatur dengan lebih rasional.

Sebagai langkah lanjutan, Dinas PRKPCK mendorong kabupaten/kota untuk mengadopsi contoh SPPR Jangka Menengah yang telah disusun serta menyusun dokumen SPPR Jangka Pendek sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Koordinasi teknis dan bimbingan lebih lanjut direncanakan agar peralihan ke kerangka kerja baru, termasuk penyesuaian terhadap PP No. 28 Tahun 2025 dapat terlaksana tanpa mengganggu proses perizinan dan perencanaan pembangunan yang sedang berjalan.

Sosialisasi SPPR Jangka Pendek Provinsi Jawa Timur 2026 diharapkan menjadi katalis bagi tata ruang yang lebih harmonis dan akuntabel. Dengan landasan aturan yang diperbarui dan standar operasional yang lebih jelas, pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola ruang secara berjenjang dan komplementer demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Timur. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!