Gresik, Bhirawa — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik menerima pengajuan pembaruan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dari Bupati Gresik. Salah satu regulasi yang menjadi fokus utama adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Gresik pada tahun 2027.
Penyesuaian ini dinilai penting agar aturan di tingkat daerah tetap selaras dengan perkembangan regulasi pemerintahan desa di tingkat nasional.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, menyampaikan bahwa pembaruan regulasi desa merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan produk hukum daerah dengan perkembangan aturan di tingkat pusat.
“Penyesuaian tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan terbaru pelaksanaan Undang-Undang Desa,” jelasnya.
UU Nomor 3 Tahun 2024 sendiri mengatur sejumlah persyaratan calon kepala desa, antara lain: berstatus Warga Negara Indonesia, berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat, serta berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar. Ketentuan mengenai syarat lain dapat diatur lebih lanjut melalui Perda kabupaten/kota.
Dengan pembaruan tersebut, Pemkab Gresik bersama DPRD berharap pelaksanaan Pilkades serentak 2027 memiliki pijakan hukum yang jelas. Harmonisasi regulasi juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan mengikuti maupun terlibat dalam seluruh tahapan pemilihan kepala desa.
“Selain menjadi dasar pelaksanaan Pilkades, harmonisasi regulasi ini juga diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan hukum akibat adanya perbedaan antara aturan daerah dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat,” pungkasnya.
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, membenarkan adanya pengajuan tersebut. Menurut dia, usulan pembaruan Propemperda dari Bupati Gresik salah satunya berkaitan langsung dengan regulasi Pilkades.
“Iya, ada surat dari Pak Bupati terkait pengajuan pembaruan Propemperda, salah satunya Perda Pilkades. Ini penting karena nanti menjadi dasar pelaksanaan Pilkades serentak 2027,” kata Khoirul Huda.
Pembaruan Perda diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan regulasi terbaru pemerintah pusat, salah satunya PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penyesuaian tersebut akan mencakup berbagai ketentuan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk aturan terkait pencalonan kepala desa dan perangkat desa.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah persyaratan domisili calon kepala desa. Ketentuan ini sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang menghapus syarat calon harus terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling sedikit satu tahun sebelum pendaftaran.
“Nanti diatur dalam Perda, syaratnya disesuaikan dengan aturan yang baru. Kalau dulu orang mencalonkan kepala desa harus dari desa setempat atau penduduk setempat, sekarang tidak. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, warga negara Indonesia dapat mencalonkan diri,” ujar Khoirul.
Khoirul menegaskan bahwa DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gresik akan melakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap Perda Pilkades. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang nantinya diterapkan dalam Pilkades serentak 2027 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Nanti kita sesuaikan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026,” tegasnya.[kim.kt]
!


