26.8 C
Sidoarjo
Tuesday, August 11, 2026
spot_img

Partai Golkar Kabupaten Tulungagung Gelar UMKM Go Global

Tulungagung, Bhirawa. – DPD Partai Golkar Tulungagung menggelar pendampingan gratis bagi pengusaha kecil dan mikro dengan tajuk UMKM Go Global. Mereka bahkan membantu para pengusaha tersebut agar produknya mendapat NIB (nomor induk berusaha) dan sertifikasi halal.

Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Digital DPD Partai Golkar Tulungagung, Maulana Elga Elgiffani, Selasa (11/8), mengungkapkan pendampingan dalam pembuatan NIB dan sertifikasi halal ini dilakukan karena sebagian pengusaha kecil dan mikro di Tulungagung belum memilikinya. “kami membantu mereka karena rata-rata para pelaku UMKM itu berumur 30 tahun ke atas, sehingga untuk mengakses informasi secara daring atau online itu sedikit kesulitan,” ujarnya.

Elga selanjutnya menyatakan DPD Partai Golkar Tulungagung memilih para pelaku UMKM untuk didampingi disebabkan mereka merupakan pondasi perekonomian masyarakat. “Apalagi belum banyak yang paham dengan perizinan administrasi dan marketing,” sambungnya.

Ia menyebut gelaran UMKM Go Global mendapat sambutan yang positif dari pelaku UMKM di Tulungagung. Terlebih kegiatan ini dilakukan setiap bulan secara rutin.

“Sudah dimulai sejak bulan Juni 2026 lalu. Peminatnya terus meningkat dan cukup banyak. Bulan kemarin sudah belasan dan hari ini kami berharap ada puluhan,” paparnya.

Untuk bulan Agustus 2026 ini, gelaran UMKM Go Global dilakukan di Kantor DPD Partai Golkar selama sehari saja pada Selasa (11/8). Dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Berita Terkait :  Komisi D DPRD Surabaya Soroti Ketidakseimbangan Anggaran RS Eka Candrarini

“Jadi di bulan Agustus sekarang ini event yang ketiga. Kami berharap event ini akan terus berlanjut agar kebutuhan masyarakat, utamanya pelaku UMKM dapat terpenuhi,” paparnya lagi.

Sejauh ini, menurut Elga kebanyakan pelaku UMKM yang datang ke event UMKM Go Global untuk mengurus NIB dan sertifikat halal. Selain juga ada yang datang untuk konsultasi marketing.

“Kebanyakan yang datang memang pengusaha UMKM kuliner. Ada pengusaha makanan, minuman dan frozen yang membutuhkan sertifikasi halal,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 160 PP No. 42 Tahun 2024, produk makanan dan minuman olahan serta jasa sembelihan dan hasil sembelihan sudah harus bersertifikat halal paling lambat pada 17 oktober 2026 mendatang. Jika dilanggar ada sanksi mulai peringatan, denda sampai penarikan produk. [wed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!