26.8 C
Sidoarjo
Tuesday, August 11, 2026
spot_img

Wajib Belajar 13 Tahun

Menandai hari Kemerdekaan RI ke-81 pemerintah (bersama DPR) meng-gagas program “Wajib Belajar 13 Tahun.” Program akan tercantum dalam revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas. Akan bertumpu pada jenjang pendidikan tingkat SD, SMP sederajat, dan SMA sederajat. Maka Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) akan memikul tanggungjawab besar. Terutama “realisasi sebenar-benarnya” anggaran Pendidikan sebesar 20% dari APBD Propinsi, serta APBD Kabupaten dan APBD Kota.

Harus diakui masih banyak daerah belum mematuhi amanat UUD tentang alokasi anggaran pendidikan 20%. Bahkan pemerintah pusat yang dibawahkan Presiden Prabowo Subianto, juga “berani” memotong anggaran Pendidikan, menjadi hanya 13,14%. Tetapi telah diluruskan kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa anggaran Pendidikan harus (sekurang-kurangnya) 20%. Tidak boleh dikurangi. Termasuk tidak boleh dikurangi untuk MBG, berlaku sejak tahun 2026. MBG mungkin mengambil anggaran, tetapi anggaran Pendidikan wajib tetap 20%.

Secara tekstual UUD pada pasal 31 ayat (4), menyatakan, “negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dam belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.” Seharusnya seluruh pejabat, Presiden, Menteri, dan anggota DPR-RI, telah memahami amanat konstitusi.

Anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya 20%, akan digunakan untuk porgram Wajib Belajar 13 tahun. Dihitung mulai jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) selama 1 tahun. Berlanjut SD dan sederajat selama 6 tahun, berlanjut lagi jenjang SMP sederajat 3 tahun, dan SMA sederajat selama 3 tahun. Selama dua dekade terakhir, wajib belajar selama 9 tahun. Sejak diberlakukan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Berita Terkait :  Pawai Lampion Muharram di Bondowoso Libatkan Ribuan Pelajar

Tercantum dalam UU Sisdiknas pasal 17 ayat (2), adalah SD, dansampai lulus setara SMP. Secara tekstual dinyatakan, “PendidikandasarberbentukSekolahDasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ataubentuk lain yang sederajatsertaSekolahMenengahPertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), ataubentuk lain yang sederajat.” Lama sekolah (minimal) 9 tahun. Isi pasal ini yang akan direvisi. Wajib belajar menjadi 13 tahun, sejak TK (Taman Kanak-kanak) 1 tahun, sampai lulus SMA dan sederajat.

Revisi UU Sisdiknas, patut dilakukan. Karena telah berusia 23 tahun. Terasa beberap pasal tidak sesuai zaman. Terutama tingkat lama belajar yang “diwajibkan” masih 9 tahun (SD dan SMP). Walau realitanya, masih sangat banyak putus sekolah sejak SD (dan Ibtidaiyah). SampaibulanJuni 2026, berdasarcatatan BPS (BadanPusatStatistik) masihterdapatsekitar 4,78 jutaanakusia 6-18 tahun yang tidakbersekolah.

Per-angka-an sesuai data dariKementerian PPN (Bappenas) danKemendikdasmen (melaluiPerpresNomor 3 Tahun 2026). Yaknibagiandari 4,7 jutaAnakTidakSekolah (ATS) yang terdiridarisiswa yang belumpernahsekolah, putussekolah, dan lulus namuntidakmelanjutkan (hanya lulus SD dan lulus SMP).Bahkanseparuhdiantaranya(2,3 juta anak) belumpernahsekolah!

Angka putus sekolah juga masih sangat tinggi. Hinggapertengahantahun 2026, terdapatsekitar 986.755 anak di Indonesia yang putussekolah (drop out). Ironisnya, angkaputussekolah di-dominasijenjang SD. MenjaditanggungjwabPemerintahKabupatendan Kota, me-mitigasianakputussekolah. Berdasar UU Sisdiknas, jenjang sekolah SD dan SMP menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten dan Kota.

Namun Wajib Belajar masih harus ditata selurus-lurusnya, sesuai amanat UUD pasal 33 ayat (3). Sekolah yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

Berita Terkait :  Konsepsi Bisnis Lobster Milik Balad Group di Vietnam Tuntas dan Paripurna

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!