27.6 C
Sidoarjo
Sunday, August 9, 2026
spot_img

Oknum Dishub dan Satpol PP Dipecat Kota Surabaya, Janjikan Masuk Kerja Berujung Penipuan

Pemkot Surabaya, Bhirawa. – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum di lingkungan pemerintah kota yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada warga.

Keduanya merupakan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan personel Satpol PP Surabaya.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Pemkot Surabaya pun menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap keduanya.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporan tersebut, warga mengaku dijanjikan dapat masuk bekerja di Dishub Kota Surabaya dengan memberikan uang sebesar Rp20 juta.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa oknum THL Dishub pada Sabtu (8/8/2026) di Kantor Dishub Surabaya. Dalam pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio, Minggu (9/8/2026).

Setelah pemeriksaan dilakukan, Dishub Surabaya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi. Oknum THL Dishub tersebut kemudian langsung diberhentikan pada hari yang sama karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.

Dalam surat perjanjian kerja tersebut diatur bahwa tenaga kerja tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.

Berita Terkait :  Wali Kota Batu Janjikan Perbaiki Fasilitas Olahraga Dukung Sport Tourism

Trio menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah penyalahgunaan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Surabaya atas kejadian tersebut. Trio meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Trio memastikan Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat anggota pemerintah kota yang terbukti melakukan tindakan serupa.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan dengan meminta sejumlah uang.

“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub tersebut, turut muncul keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya. Pemkot Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memastikan keterlibatannya dalam praktik tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan kedua oknum tersebut saling mengenal saat menjalankan penugasan bersama. Saat itu, personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sementara personel Dishub menangani lalu lintas.

Menurut Irna, dalam penugasan tersebut terjadi kesepakatan antara keduanya. Awalnya, pelapor yang merupakan teman sekolah oknum THL Dishub meminta bantuan karena ingin masuk bekerja di Dishub.

Berita Terkait :  Pemkot Probolinggo Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Gelar Apel Kesiapsiagaan

Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP yang akhirnya menyanggupi.

“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.

Irna menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya. Ia memastikan tidak ada pimpinan Satpol PP yang memberikan instruksi maupun menerima uang dalam praktik tersebut.

“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

Irna menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, warga tersebut dijanjikan dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember. Namun, karena tidak ada kejelasan, para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.

“Namun, pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya hingga akhirnya warga tersebut menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 2026,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi yang diberikan. Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikan yang bersangkutan dan tidak lagi melakukan hubungan kerja.

“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” katanya.

Berita Terkait :  IPLT Campurejo Mulai Beroperasi, Kota Kediri Tingkatkan Layanan Pengolahan Limbah

Irna menambahkan, apabila warga yang melapor merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan, yang bersangkutan dipersilakan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Satpol PP Surabaya juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses hukum.

“Kami akan menjadi saksi kalau pelapor melaporkan ke kepolisian. Kami siap hadir sebagai saksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Satpol PP,” ujarnya.

Menurut Irna, praktik tersebut tidak hanya berdampak terhadap warga yang dirugikan, tetapi juga menyangkut nama baik Pemkot Surabaya.

Ia menyebut kasus serupa terkait janji masuk bekerja di lingkungan pemerintah dengan imbalan uang sebelumnya juga pernah ditemukan dan ditindak.

Karena itu, Irna menegaskan masyarakat perlu memahami mekanisme penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Proses penerimaan tidak dilakukan berdasarkan permintaan individu maupun kesepakatan pribadi dengan pegawai.

“Penerimaan pegawai didasarkan pada kebutuhan, bukan berdasarkan permintaan perorangan atau masing-masing instansi. Kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat kota,” terangnya.

Ia menegaskan, tidak ada pegawai yang dapat memasukkan seseorang untuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya secara pribadi tanpa adanya kebutuhan dan tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Irna pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan dengan meminta sejumlah uang.

Ia menegaskan, imbauan tersebut berlaku untuk seluruh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, bukan hanya Satpol PP maupun Dishub.

“Jadi, masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji seperti itu. Sudah banyak kasus yang ditindaklanjuti, termasuk dengan sanksi pengembalian uang hingga pemberhentian. Dan ini berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!