31.7 C
Sidoarjo
Wednesday, July 29, 2026
spot_img

HMI Jatim: Berantas Mafia Garam dan Usut Intimidasi

Sampang, Bhirawa – Pasca aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Peduli Aset Sampang (AMPAS) di lingkungan PT Garam (Persero) Kabupaten Sampang, sikap direksi perusahaan yang tidak hadir langsung menemui massa menuai kecaman tajam. Ketua Umum BADKO HMI Jawa Timur, M. Yusfan Firdaus, mengecam sikap tersebut sekaligus menuntut pemberantasan dugaan mafia garam di Sampang.

Aksi yang berlangsung Senin (27/7/2026) itu diwarnai tuntutan agar jajaran direksi PT Garam turun langsung menemui masyarakat. Namun hingga aksi berakhir, pihak perusahaan hanya mengutus staf dan manajemen tingkat lokal. Hal ini memicu kekecewaan massa, karena persoalan yang disampaikan terkait dugaan pengelolaan aset dan aspirasi masyarakat dinilai tidak dapat dijawab sepenuhnya oleh perwakilan yang hadir.

Yusfan menyayangkan ketidakhadiran direksi di tengah tuntutan yang disampaikan secara terbuka oleh masyarakat.

“Direksi PT Garam jangan jadi pengecut. Ketika masyarakat datang menyampaikan aspirasi secara terbuka, seharusnya berani menemui dan memberikan penjelasan secara langsung,” tegas Yusfan saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, perusahaan milik negara memiliki tanggung jawab membuka ruang dialog dengan masyarakat, terutama ketika muncul persoalan yang menjadi perhatian publik. Sikap menghindar justru berpotensi memperkeruh situasi dan menimbulkan kesan perusahaan lari dari tanggung jawab.

Selain itu, Yusfan juga menyoroti beredarnya informasi dan rekaman di media sosial yang memuat dugaan intimidasi terhadap koordinator lapangan aksi. Dalam unggahan tersebut, mantan Kapolres Sampang yang kini menjabat Dirtahti Polda Jatim, AKBP Hartono, disebut melontarkan kalimat bernada ancaman kepada salah satu koordinator aksi.

Berita Terkait :  Razia Ranmor di Tulungagung, Ada 53.400 Kendaraan Nunggak Pajak

Yusfan meminta aparat berwenang menelusuri hal tersebut secara objektif dan profesional. “Jika memang ada dugaan intimidasi terhadap massa aksi, itu harus diusut tuntas. Penyampaian pendapat di muka umum dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh ada intimidasi kepada peserta aksi,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan kepada seluruh peserta aksi selama kegiatan berlangsung tertib dan damai. Yusfan berharap proses klarifikasi maupun pemeriksaan terkait dugaan intimidasi dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. [lis.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!