31.7 C
Sidoarjo
Wednesday, July 29, 2026
spot_img

Kauman Wakili Bojonegoro dalam Penilaian Desa Antikorupsi 2026

Bojonegoro, Bhirawa – Desa Kauman,  Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, mewakili Kabupaten Bojonegoro dalam ajang penilaian Desa Antikorupsi 2026. Sebagai bagian dari proses tersebut, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring hasil penilaian di Balai Desa Kauman, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan monitoring dilakukan untuk mencocokkan hasil penilaian yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekaligus memastikan pemenuhan indikator Desa Antikorupsi. Desa yang lolos seluruh tahapan akan dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi oleh KPK.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, terpilihnya Desa Kauman menjadi kebanggaan sekaligus tantangan bagi Kabupaten Bojonegoro untuk terus membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, budaya integritas harus dimulai dari pemerintahan paling dekat dengan masyarakat.

Ia menilai Desa Kauman telah menunjukkan komitmen melalui pelaksanaan musyawarah yang mengedepankan kepentingan masyarakat, transparansi pengelolaan dana desa, serta penerapan keterbukaan informasi publik.

“Terima kasih sudah selalu menerapkan Keterbukaan Informasi Publik. Ini menjadi benteng terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Mari bersama-sama mengawal pemerintahan desa agar tetap berintegritas dan menjadi role model bagi desa lainnya,” ujar Wahono.

Ia juga mengajak seluruh warga untuk terus mengawal jalannya pemerintahan desa agar nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas tidak hanya menjadi syarat penilaian, tetapi menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Plt. Inspektur Pembantu I Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Riandono Pramaputro, menyampaikan bahwa proses monitoring menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk saling belajar dan memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik. Masukan dari tim penilai diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan tata kelola pemerintahan desa.

Berita Terkait :  Tumbuh Sembilan Persen Per-Oktober 2025, Pengguna Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 13 Juta Orang

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas sekaligus Koordinator Program Desa Antikorupsi KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa penilaian ulang dilakukan berdasarkan laporan pemerintah provinsi. Pada tahap ini, tim KPK melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh indikator telah dipenuhi dan mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu dilengkapi.

Ia menambahkan, desa yang nantinya ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi diharapkan menjadi percontohan bagi desa lain. KPK juga mendorong perluasan program hingga terwujud sedikitnya satu Desa Antikorupsi di setiap kecamatan di Jawa Timur sebagai bagian dari upaya membangun budaya antikorupsi menuju Indonesia Emas 2045.

“Hari ini kami melakukan cross check terhadap indikator yang masih perlu dilengkapi. Dalam dua minggu ke depan desa diberi kesempatan menyempurnakan dokumen, kemudian hasilnya akan dibahas bersama pemerintah provinsi sebelum penetapan desa yang dikukuhkan,” kata Andhika.

Hasil penilaian nantinya akan diumumkan melalui laman resmi KPK. Selain tim KPK, kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, DPMD Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Desa Kauman, Forkopimcam, serta sejumlah tamu undangan lainnya. [bas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!