Sampang, Bhirawa – Dalam Siaran Pers, PT Garam (Persero) menyampaikan penghormatan terhadap hak setiap warga negara, untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan
perundang-undangan. Menyikapi rencana aksi penyampaian aspirasi yang akan dilakukan oleh Aliansi masyarakat dan Pemuda Sampang (AMPAS) pada 27 Juli 2026, PT Garam (Persero) mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman, tertib, dan kondusif sehingga penyampaian aspirasi dapat berlangsung dengan baik.
Menurut Wawan Wahyudianto selaku Manager Hubungan Korporasi
PT Garam, memandang setiap masukan dari masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial yang penting bagi peningkatan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan selalu membuka ruang komunikasi dan dialog secara konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, petani garam, tokoh masyarakat, pemerintah daerah, maupun organisasi kemasyarakatan.
“Menanggapi sejumlah isu yang berkembang mengenai pengelolaan lahan di Kabupaten Sampang, PT Garam (Persero) menegaskan bahwa pengelolaan aset perusahaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Kerja sama pengelolaan lahan yang pernah dilakukan perusahaan bukan dimaksudkan untuk memberikan hak istimewa kepada pihak-pihak tertentu ataupun menciptakan praktik monopoli”.jelasnya melalui whatsapp. Minggu (26/7/26).
Lanjut Wawan, Kebijakan tersebut pada awalnya diterapkan sebagai solusi operasional untuk mengatasi maraknya pencurian air oleh oknum petani garam yang berbatasan langsung dengan lahan PT Garam (Persero), yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan mengganggu proses produksi.
“Pada tahap awal, PT Garam (Persero) melakukan pengelolaan lahan dengan sistem tenaga kerja harian. Namun setelah dilakukan evaluasi, biaya operasional yang dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan hasil produksi yang diperoleh. Atas dasar pertimbangan efektivitas dan efisiensi operasional, perusahaan kemudian menerapkan pola kerja sama bagi hasil sesuai kebutuhan operasional perusahaan,” terangnya.
Kata Wawan dalam rilis, mitra yang terlibat dalam pola kerja sama tersebut pada umumnya merupakan tenaga kerja yang sebelumnya menggarap lahan tersebut di area Produksi Bahan Baku Sampang PT Garam (Persero). Penunjukan dilakukan berdasarkan kesinambungan pekerjaan, pengalaman operasional, dan kebutuhan perusahaan, bukan karena adanya perlakuan khusus kepada individu maupun kelompok tertentu.
“Selain itu, PT Garam (Persero) perlu memberikan klarifikasi terkait lokasi yang menjadi rencana penyampaian aspirasi. Berdasarkan informasi yang beredar, aksi direncanakan berlangsung di lingkungan Pabrik Garam Olahan Camplong, Kabupaten Sampang. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Garam (Persero) menjelaskan bahwa unit tersebut merupakan fasilitas pengolahan garam yang berfokus pada proses produksi garam olahan dan tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan pengelolaan maupun kerja sama sewa lahan yang menjadi isu dalam pemberitaan,” pungkasnya.
Dikatakan Wawan dalam rilis, Adapun kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan produksi berada pada Unit Produksi Bahan Baku Sampang yang berlokasi di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang. Dengan demikian, isu yang berkembang mengenai pengelolaan atau kerja sama lahan tidak berkaitan dengan operasional Pabrik Garam Olahan Camplong.
PT Garam (Persero) juga terus melakukan evaluasi terhadap seluruh pola kerja sama yang berjalan agar tetap sesuai dengan regulasi, prinsip akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat sekitar.
Terkait tudingan mengenai kurangnya transparansi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PT Garam (Persero) menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program TJSL disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, ketentuan Kementerian BUMN, serta dilaksanakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perusahaan senantiasa terbuka terhadap masukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program tersebut. Sebagai BUMN yang mendapat amanah mendukung swasembada garam nasional, PT Garam (Persero), terus memfokuskan upaya pada peningkatan produktivitas, kualitas garam nasional, serta pemberdayaan ekosistem pergaraman melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Perusahaan meyakini bahwa keberhasilan industri garam nasional hanya dapat dicapai melalui kolaborasi, bukan melalui konflik,” tegasnya.
Dalam penutup siaran pers, PT Garam (Persero) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog yang berbasis data dan fakta sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan menghasilkan solusi yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Tentang PT Garam
PT Garam merupakan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki mandat strategis dalam pengembangan industri pergaraman nasional.
Melalui transformasi bisnis yang berkelanjutan, PT Garam berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan swasembada garam, meningkatkan nilai tambah industri melalui hilirisasi, memperkuat ketahanan pangan dan industri nasional, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.[lis.kt]


