Kota Malang, Bhirawa – Universitas Brawijaya (UB) menggelar bedah buku bertajuk Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik di Hall Rudi Margono & Didik Farkhan, Gedung C Lantai 10 Fakultas Hukum (FH) UB, Rabu (30/9). Forum akademik kolaborasi Pusat Studi Peradaban UB dan BLRC Hukum dan Peradaban FH UB ini membedah urgensi penguatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan regulasi di tanah air.
Kegiatan tersebut menghadirkan langsung sang penulis buku, Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H., bersama para pakar hukum dan akademisi. Dalam diskusinya, Prof. Bambang mengupas tuntas relasi politik hukum dengan partisipasi publik, sekaligus membedah bagaimana nilai musyawarah (syura) semestinya diintegrasikan ke dalam mekanisme legislasi formal agar regulasi yang dilahirkan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., menilai gagasan yang diusung Prof. Bambang sangat kontekstual di tengah dinamika demokrasi global yang kian rentan bergeser ke arah otokrasi. Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan nilai luhur berupa musyawarah yang semestinya menjadi pilar utama tata kelola bernegara, bukan sekadar simbol kebudayaan.
“Buku ini menjadi salah satu jawaban bagaimana bangsa ini menggali kembali value musyawarah. Jika kita ingin menjadi contoh peradaban yang baik bagi dunia, maka nilai musyawarah harus diimplementasikan secara konkret ke dalam perumusan undang-undang dan peraturan pemerintah,” ungkap Prof. Widodo.
Lebih lanjut, Rektor UB menekankan pentingnya hak masyarakat untuk didengar dalam setiap tahapan legislasi. Ia pun menyambut positif wacana pembentukan wadah Musyawarah Nusantara Indonesia sebagai medium penyalur aspirasi warga sebelum rancangan regulasi disahkan.
“Masyarakat punya hak untuk bersuara dan mengetahui di mana pendapat mereka diakomodasi. Rekomendasi dari forum ini nantinya akan kami teruskan ke publik dan khususnya pemegang kebijakan, termasuk DPR dan DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum., mewanti-wanti agar partisipasi publik tidak direduksi sekadar pemenuhan formalitas administratif atau penenteram kegaduhan semata, melainkan wajib masuk ke ranah substansi.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 96 UU No. 13 Tahun 2022 serta prinsip meaningful participation Mahkamah Konstitusi-yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan. [mut.wwn]


