30.4 C
Sidoarjo
Thursday, July 23, 2026
spot_img

Kunjungan DPRD Jateng ke DPU Bina Marga Jatim, Study Referensi Aturan Standarisasi Jalan Provinsi

Pemprov Jatim, Bhirawa – DPU Bina Marga Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan kerja rombongan DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (23/7/2026). Kunjungan ini merupakan studi banding yang bertujuan menggali referensi teknis dan regulasi untuk penyusunan naskah akademik dan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan standarisasi jalan di Jawa Tengah.

“Kunjungan mereka sifatnya studi banding, mencari sumber-sumber referensi dalam penyusunan naskah akademik untuk draft raperda,” kata Kepala Bidang Pembangunan & Peningkatan Jalan dan Jembatan DPU Bina Marga, Ahmad Faathir Wicaksono, usai pertemuan.

Agenda utama diskusi menyorot beberapa isu krusial yang kerap menjadi problem lapangan. Pertama, persoalan angkutan jalan dan praktik over dimension overloading (ODOL) yang membebani struktur jalan.

“Kita bahas terkait ODOL, bagaimana solusinya, kemudian sanksinya,” ujar Faathir.

Pembahasan dalam pertemuan itu menyentuh aspek penegakan, mekanisme pengawasan, serta opsi sanksi administratif dan teknis untuk mengurangi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan tak sesuai kapasitas.

Topik kedua yang mendapat perhatian adalah pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) untuk kepentingan pihak ketiga, seperti pemasangan utilitas dan reklame.

Faathir menjelaskan bahwa tidak semua pemanfaatan rumija bisa dikenakan retribusi, sebab fokus aturan yang dipunya Provinsi Jawa Timur selama ini adalah pada pemasangan utilitas dan fasilitas komersial.

“Kalau retribusi di pemanfaatan ruang milik jalan provinsi, yang kita atur itu terkait pemasangan utilitas, seperti telepon, kabel listrik, PDAM, gas dan juga pemasangan tiang reklame yang bisa kita tarik retribusinya,” katanya mrnambahkan.

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Target Betonisasi di Dupak Rukun Tuntas Agustus

Selain utilitas dan reklame, DPU Bina Marga juga mengatur retribusi untuk akses keluar-masuk industri yang berdampak pada fungsi jalan provinsi. Hal ini dipaparkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan fungsi jalan tanpa mengorbankan pendapatan daerah yang sah.

Sebagai bahan referensi untuk delegasi DPRD Jawa Tengah, Faathir menyampaikan landasan hukum yang sudah berlaku di Jawa Timur. Ia merinci dua aturan penting, Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

 “Kedua perda ini mengatur pemanfaatan ruang milik jalan di jalan provinsi,” katanya.

Kunjungan itu berlangsung interaktif. Anggota Komisi DPRD Jawa Tengah mengajukan banyak pertanyaan teknis dan kebijakan seputar izin pemanfaatan rumija, mekanisme penarikan retribusi, serta sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan dan ODOL. Respon dari pihak DPU menekankan pentingnya sinkronisasi aturan teknis dan sanksi yang tegas agar kebijakan bisa efektif di lapangan.

Faathir menegaskan bahwa pengalaman Jawa Timur dapat menjadi acuan, tetapi setiap provinsi perlu menyesuaikan rancangan peraturan daerah dengan kondisi lokal dan kapabilitas penegakan.

“Semoga ini menjadi bahan masukan dan referensi dalam penyusunan rancangan perda untuk Provinsi Jawa Tengah,” tutup Faathir.

Kunjungan studi banding seperti ini menunjukkan upaya antarpemerintah daerah untuk berbagi praktik terbaik dalam pengelolaan dan perlindungan infrastruktur jalan. Fokus pada aspek teknis (ODOL), regulasi pemanfaatan rumija, dan pendanaan melalui retribusi diharapkan membantu menghasilkan raperda yang komprehensif dan aplikatif di Jawa Tengah. [aya.kt]

Berita Terkait :  BPS Sampang Siapkan Sensus Ekonomi 2026 Mendatang

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!