29.1 C
Sidoarjo
Wednesday, July 22, 2026
spot_img

Laporan Tahunan PT Wajib via SABH, Akses Layanan Hukum Korporasi Berisiko Terblokir

Kota Probolinggo, Bhirawa – Perseroan terbatas (PT) yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tahunan kini berisiko kehilangan akses layanan administrasi badan hukum. Karena itu, notaris diminta lebih aktif mengedukasi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025.

Kepatuhan administrasi badan hukum menjadi sorotan dalam agenda Pelaporan Tahunan Perseroan Terbatas (PT), Inbreng, Pendirian dan Perubahan Perkumpulan yang digelar Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)

Pemerintah menegaskan, penyampaian laporan tahunan perseroan terbatas (PT) kini bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi syarat penting dalam menjaga akses layanan administrasi hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Jawa Timur, Raden Fajar Widjanarko, saat menjadi keynote speaker. Ia mengatakan perubahan regulasi melalui Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 membawa paradigma baru dalam pelayanan administrasi badan hukum.

“Laporan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham sekaligus instrumen penerapan good corporate governance. Kewajiban ini harus dipenuhi secara berkelanjutan,” ujarnya di Paseban Sena, Kota Probolinggo, Rabu (22/7) dalam agenda Pelaporan Tahunan Perseroan Terbatas (PT), Inbreng, Pendirian dan Perubahan Perkumpulan.

Menurutnya, untuk tahun buku 2025 pemerintah masih memberikan masa transisi. Pelaksanaan RUPS tahunan diberi relaksasi hingga November 2026 agar dunia usaha memiliki waktu menyesuaikan diri terhadap sistem pelaporan baru.

Berita Terkait :  Peringati Hari Juang Polri, Wakapolres Situbondo Bacakan Teks Proklamasi Polisi

Namun mulai tahun buku 2026 dan seterusnya, RUPS tahunan wajib dilaksanakan paling lambat 30 Juni tahun berikutnya. Selanjutnya, persetujuan laporan tahunan harus disampaikan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Ia mengingatkan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban tersebut dapat berdampak pada pemblokiran akses SABH sehingga perseroan tidak dapat mengakses berbagai layanan administrasi hukum.

Selain kewajiban laporan tahunan, Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah perubahan penting lainnya. Di antaranya kewajiban PT perorangan menyampaikan laporan keuangan setiap tahun, batas waktu maksimal 30 hari untuk pengajuan perubahan anggaran dasar maupun data perseroan, hingga kewajiban pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner).

Regulasi tersebut juga memperkuat tanggung jawab notaris dalam memastikan kelengkapan dan kebenaran data perseroan, termasuk memastikan informasi pemilik manfaat telah disampaikan sesuai ketentuan.

Fajar menilai notaris kini tidak hanya berperan sebagai pembuat akta, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan hukum korporasi.

“Saya mengajak seluruh notaris aktif menyampaikan informasi mengenai kewajiban laporan tahunan kepada seluruh kliennya. Jangan sampai ada perseroan yang tidak patuh hanya karena tidak mengetahui adanya aturan baru,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Kementerian Hukum juga mengumumkan percepatan layanan verifikasi pemesanan nama perkumpulan. Jika sebelumnya proses tersebut membutuhkan waktu hingga 14 hari kerja, kini dapat diselesaikan dalam satu hari kerja (one day service) sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Berita Terkait :  Pemkab Situbondo Optimis Target Indikator MCP KPK 2024 Sebesar 95 Persen Tercapai

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menilai transformasi digital menjadi faktor penting dalam mendukung pelayanan hukum yang lebih cepat dan transparan.

Pemkot Probolinggo, kata dia, tengah memperkuat digitalisasi layanan publik melalui super aplikasi Bersolek Link yang diharapkan dapat memudahkan akses berbagai data pemerintahan bagi masyarakat maupun profesi pendukung layanan hukum, termasuk notaris dan PPAT.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dengan organisasi notaris dan PPAT dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi pertanahan serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.  [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!