33.4 C
Sidoarjo
Tuesday, July 21, 2026
spot_img

Emil Dardak: Menjaga Batas Antara Perlindungan dan Rente dalam Regulasi Persaingan Usaha Jatim

Pemprov Jatim, Bhirawa – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Listiyanto Dardak menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pelaku usaha kecil dan pencegahan praktik rente dalam penyusunan produk hukum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Workshop Sistem Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU) di Ruang Rapat Hayam Wuruk Kantor Setdaprov Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Senin (20/7/2026).

Acara yang digelar bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini dihadiri langsung oleh komisioner KPPU serta perwakilan bagian ekonomi dan hukum dari pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur. Hadir pula Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono, Kepala Deputy Kajian dan Advokasi KPPU RI, Taufik Ariyanto, dan dipandu Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Romi Pradhana Aryo.

Emil memaparkan tantangan besar dalam memetakan produk hukum daerah, mulai dari peraturan daerah, peraturan bupati/wali kota, surat edaran hingga keputusan kepala OPD, yang berkaitan dengan kondisi persaingan usaha. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hitam-putih: meski tujuan utama adalah menciptakan persaingan yang sehat, persaingan sehat tidak selalu sama dengan persaingan bebas tanpa batas.

“Kita ingin memberikan ruang-ruang afirmasi untuk melindungi pelaku usaha kecil, golongan-golongan khusus yang memang membutuhkan perhatian. Tapi bagaimana produk hukum ini kemudian menjaga agar persaingan tetap di koridor yang sehat, bukan malah menimbulkan praktek yang tidak sehat,” ujar Emil.

Berita Terkait :  Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Pj. Gubernur Adhy Harapkan Rupiah Jadi Alat Perekat Bangsa

Kekhawatiran Emil salah satunya berkaitan dengan munculnya rente akibat pembatasan yang tampak sebagai kebijakan afirmatif. Menurutnya, afirmasi yang baik diperlukan untuk merealisasikan cita-cita ekonomi Pancasila, namun pelaksanaannya rentan disalahartikan atau dimanfaatkan sebagai celah lobi yang menghasilkan keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu.

“Artinya penaksanan rente itu melanggar. Tapi interpretasinya yang kemudian diartikan sebagai sebuah rente. Rente itu artinya ada ruang untuk lobi-lobi sana-sini. Ada yang menguasai, ada yang jadi McLaren,” kata Emil, lantas tersenyum.

Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan jika Emil menyinggung potensi dominasi kepentingan dalam proses pengaturan ekonomi daerah.

Sebagai mantan bupati, Emil menilai pengalaman di pemerintahan daerah memberinya perspektif langsung tentang dinamika perumusan kebijakan yang harus menampung aspirasi kelompok masyarakat dan dunia usaha. Ia berharap workshop SAKPU dapat dimanfaatkan untuk berbagi studi kasus nyata dari KPPU sehingga produk hukum yang dihasilkan di semua jenjang pemerintahan, dari edaran OPD hingga perda, bisa lebih tepat sasaran.

Workshop ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan asesmen kebijakan persaingan usaha, mengidentifikasi potensi pembatasan persaingan yang bersifat tidak perlu, serta merancang regulasi afirmatif yang tidak berujung pada praktik rente. Dengan demikian, Emil berharap Jawa Timur bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan usaha kecil dan kepastian persaingan yang adil. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!