Kota Kediri, Bhirawa – Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu (18/7).
Dua regulasi yang disahkan meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan menerima kedua raperda tersebut.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan, pengesahan dua perda itu menjadi tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena menyangkut tata kelola keuangan serta penguatan kehidupan demokrasi di daerah.
“Ini merupakan momentum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kita telah sampai pada tahapan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap dua regulasi yang sangat strategis,” ujarnya.
Terkait Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Vinanda menjelaskan regulasi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran yang mencerminkan pelaksanaan kebijakan fiskal, pembangunan, dan pelayanan publik secara transparan serta akuntabel.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Kediri kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
“Capaian ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Kami mengapresiasi dukungan serta fungsi pengawasan DPRD sehingga pelaksanaan APBD berjalan sesuai prinsip good governance,” paparnya.
Sementara itu, mengenai Perda Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Vinanda menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi pendidikan politik, penyaluran aspirasi masyarakat, serta kaderisasi kepemimpinan.
“Kami berharap penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat serta memperkuat kehidupan demokrasi yang sehat di Kota Kediri,” tandasnya.
Di akhir rapat, Wali Kota Kediri menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran Pemerintah Kota Kediri atas kerja sama selama pembahasan kedua raperda hingga disetujui menjadi perda.
Menurutnya, sinergi tersebut menjadi modal penting dalam menghadirkan kebijakan publik yang berkualitas dan mendukung pembangunan Kota Kediri secara berkelanjutan. [van/nov.gat]


