32.2 C
Sidoarjo
Friday, July 17, 2026
spot_img

Protes PHK, Buruh Pabrik Plywood Dirikan Tenda Di Depan Disnaker Jombang

Jombang, Bhirawa – Sejumlah buruh pabrik plywood PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jumat (17/07).

Aksi dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar pemerintah segera memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur mediasi. Aksi dilakukan juga sebagai bentuk protes terkait uang pesangon PHK.

Ketua Serikat Buruh Plywood (SBPJ) Jombang, Hadi Purnomo, menyampaikan, pendirian tenda sebagai respon atas belum terlaksananya mediasi tripartit antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Menurut Hadi Purnomo, upaya perundingan bipartit dengan perusahaan telah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

“Kami meminta mediasi segera dilaksanakan. Persoalan gugatan ke pengadilan merupakan tahapan berikutnya, tetapi saat ini yang kami dorong adalah penyelesaian melalui mediasi,” ujar dia.

Hadi mengatakan, jumlah pekerja yang terdampak PHK kini mencapai 1.286 orang. Dari jumlah itu, puluhan pekerja masih bertahan memperjuangkan hak-haknya karena merasa dirugikan oleh keputusan perusahaan.

“52 pekerja masih bertahan dan terus berjuang agar hak-haknya dipenuhi. Karena mereka dirugikan oleh perusahaan,” ungkap Jadi Purnomo.

Hadi Purnomo menilai, alasan kerugian yang dijadikan dasar PHK tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.

Menurut Jadi, perusahaan justru merekrut tenaga alih daya (outsourcing) untuk mengisi pekerjaan yang sebelumnya dilakukan pekerja tetap.

Berita Terkait :  Kapolri: Presiden Perintahkan Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Aktivis

Dia menyebutkan, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur penggunaan tenaga alih daya, karena pekerjaan yang dialihkan merupakan bagian dari pekerjaan inti perusahaan.

Hadi Purnomo juga mempersoalkan skema pembayaran uang pesangon yang disebut hanya sebesar setengah dari ketentuan dengan mekanisme cicilan selama 10 bulan.

Dia menilai, pola pembayaran tersebut menyulitkan pekerja yang kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun memulai usaha baru.

“Kami meminta hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, karena itu kami akan tetap bertahan di tenda keprihatinan sampai ada langkah nyata dari perusahaan maupun Disnaker,” sambung dia.

Serikat buruh mengaku telah mengantongi izin mendirikan tenda sampai tuntutan mereka dipenuhi, sebagai bentuk aksi damai sembari menunggu proses penyelesaian sengketa.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto menjelaskan, pemerintah telah membuka komunikasi dengan perwakilan buruh dan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur mengingat besarnya jumlah pekerja yang terdampak.

Isawan menyampaikan, mediasi dapat segera dilaksanakan setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan diterima secara lengkap.

Dijelaskannya, berkas dari pihak serikat pekerja baru diserahkan pada hari ini sehingga proses administrasi dapat segera ditindaklanjuti.

“Setelah dokumen lengkap, kami akan memproses mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mendengarkan kronologi serta keterangan dari perusahaan maupun serikat pekerja,” papar Isawan.

Disnaker Kabupaten Jombang mencatat jumlah pekerja yang terdampak PHK dalam perkara tersebut mencapai 1286 orang.

Berita Terkait :  Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Jalur Tangkap Ikan Nelayan, Satpolairud Intensif Patroli Perairan Panarukan

Terkait dugaan adanya perekrutan tenaga outsourcing sebagai pengganti pekerja yang di-PHK, Isawan menyebutkan,

pihaknya masih memerlukan data dan informasi lebih rinci untuk dilakukan verifikasi.

Isawan menambahkan, nantinya dari proses data-data yang masuk itu, akan dilakukan mediasi sehingga pada mediasi tersebut mempertemukan terkait dengan apa yang menjadi kronologi ataupun statement dari perusahaan maupun juga yang dari serikat buruh.

Isawan berharap, dialog yang telah berlangsung dapat menjadi langkah awal penyelesaian persoalan secara kondusif melalui koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, perusahaan, dan perwakilan pekerja. [rif.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!