27.8 C
Sidoarjo
Wednesday, July 15, 2026
spot_img

Tumpas Rudapaksa Anak

Ke-keji-an dilakukan segerombolan (27 orang) remaja, dan dewasa me-ruda paksa remaja putri di bawah umur, di Sampang, Madura. Bahkan di bawah ancaman dijadikan budak pemuas nafsu berulang selama lima bulan (Pebruari-Juni). Pembelaan anak di seluruh dunia menengok ke arah Indonesia. Polisi wajib segera menumpas gerombolan rudapaksa, dengan penerapan pasal berlapis. Pemerintah (dan daerah) perlu menyusun perlindungan lebih sistemik terhadap kekerasan anak.

Perlindungan secara fisik, berupa infrastruktur keamanan, terutama pada lokasi fasilitas umum. Khususnya pemasangan lampu penerangan jalan, dan kamera pengawas (CCTV). Rudapaksa di Sampang, Madura, bermula dari suasana sepi di taman kota. Remaja putri (15 tahun) yang sedang menunggu rekan, digiring dan dipaksa sekelompok pemuda, menaiki motor. Dibawa ke tempat sepi. Pelaku rudapaksa mengulang perbuatannya, minta beberapa kali, sekaligus membawa teman pelaku baru.

Keluarga rakyat Sampang, umumnya taat dalam menjalankan ajaran agama. Sampai orangtua korban merasa janggal, putrinya sering pulang larut malam. Tak jarang hampir pagi. Setelah dicecar korban mengaku telah di-rudapaksa beberapa bulan, dalam ancaman segerombolan pelaku. Pengakuan disampaikan korban setelah Polres bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA). Sekaligus realita tragis dan biadab, munculnya 27 nama pelaku.

Polres Sampang telah menangkap 13 pelaku, dan terus memburu 14 pelaku lain. Diduga kuat, pelaku disembunyikan kerabat masing-masing. Bahkan konon, juga diduga difasilitasi (diberi bekal untuk melarikan diri). Kasus rudapaksa Sampang, memungkinkan penerapan vonis maksimal (mati). Khusus pada pelaku dewasa, dengan fakta-fakta pemberatan, dan penggabungan pasal. Yakni, pasal 81 ayat (5) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016.

Berita Terkait :  Alumni LPDP Lupa Pulang Kampung, Waka DPR RI Restui TNI Turun Tangan Tanamkan Nasionalisme

Penjatuhan hukuman mati untuk kejahatan kekerasan seksual dapat diterapkan melalui mekanisme pemberatan atau penggabungan pasal. Secara tekstual, hukuman mati tercantum pada pasal 81 ayat (5). Sedangkan pada pasal 81 ayat (3) terdapat pertimbangan pemberatan. Yakni, rudapaksa dilakukan lebih dari satu orang, maka tiap pelaku akan divonis pidana maksimal, dan ditambah sepertiga hukuman asal.

Seluruh hukuman masih ditambah dengan pembayaran denda sekitar Rp 5 milyar. Serta masih terdapat alternatif hukuman berat lain, berdasar pasal 81 ayat (7), berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Namun rudapaksa juga bisa di ancam dengan UU Nomor Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Di dalamnya terdapat pembayaran restitusi yang wajib dibayarkan kepada korban. Bukan sekadar pidana tambahan, melainkan pidana pokok.

UU TPKS secara tegas menutup kemungkinan penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar jalur peradilan (restorative justice), kecuali bagi pelaku anak. Ini menjadi penegasan bahwa negara tidak memberi toleransi kompromi. Tidak dikenal upaya damai paksa dalam kasus kekerasan seksual yang selama ini kerap merugikan korban. Pelaku tidak jera. Sehingga kasus kekerasan seksual meningkat setiap tahun.

Berdasar data FSGI (Federasi Serikat Guru Indonesia) sepanjang Januari-Juni 2026, tercatat ada 55 kasus kekerasan. Sedangkan tahun lalu, terjadi 60 kasus. Peningkatannya (sementara) sudah tercatat 91,3%. Mayoritas merupakan kekerasan seksual (78%) sebanyak 43 kasus. Jumlah korban kekerasan seksual sebanyak 275 anak. Pelakunya 64 orang dewasa.

Berita Terkait :  Perkuat Kinerja dan Semangat Pengabdian Awal 2026, Kakanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan 846 ASN Kemenag Tuban

Perlindungan anak (mewujudkan kenyamanan dan keselamatan) seharusnya menjadi ke-niscaya-an. Karenadijaminkonstitusisebagaihakasasimanusia (HAM). Tertulis dalam UUD pasal 28-B ayat (2), mengamanatkan:”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.”

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!