Kota Batu, Bhirawa – Pemerintah Kota Batu akan segera melakukan perbaikan dalam pelaksanaan APBD 2026. Ada beberapa poin penting yang menjadi evaluasi dan membutuhkan penyelesaian bersama. Hal ini harus dilakukan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) non pajak yang bersumber pada retribusi daerah.
Wali Kota Batu, Nurochman menyatakan bahwa pihaknya akan lebih inovatif dalam membiayai pembangunan. Hal ini terutama pada Program Prioritas Daerah (PPD) yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Batu Tahun 2025-2029.
“Dengan visi MBATU SAE, Madani, Berkelanjutan, Agro-Kreatif, Terpadu, Unggul,Sinergis, Akomodatif, dan Ekologis akan membawa kita menuju Generasi Emas 2045,” ujar Nurochman, Selasa (14/7/2026).
Diketahui, ada empat PAD non pajak bersumber pada retribusi yang menjadi fokus perbaikan Pemkot. Semuanya didasarkan hasil kajian dan evaluasi pelaksanaan APBD TA 2025. Pertama, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Tempat Khusus Parkir pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian Dan Perdagangan (Diskumperindag).
Kedua, Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan dan Retribusi Penyewaan Tanah dan Bangunan. Retribusi ini ditangani pada Dinas Lingkungan Hidup. Ketiga, Retribusi Rumah Potong Hewan dan Retribusi Penjualan Produksi Hasil Usaha Daerah yang ditangani Dinas Pertanian. Dan yang terakhir Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada Dinas Perhubungan.
“Dengan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah non pajak yang bersumber dari retribusi daerah merupakan suatu keniscayaan Pemerintah Kota Batu untuk mengurangi ketergantungan pada Dana Transfer dari Pemerintah Pusat,” jelas Nurochman.
Dan untuk lebih mengoptimalkan keempat retribusi daerah tersebut, lanjutnya, akan dilakukan kajian dan identifikasi permasalahan. Selanjutnya dirumuskan solusi penyelesaian dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dibidangnya, baik dari unsur internal maupun eksternal pemerintah.
Pasca perumusan solusi, Pemkot juga akan menetapkan target output atau target hasil pekerjaan yang terukur. Selain itu target waktu juga harus ditentukan dengan jelas agar tidak ada program pembangunan yang tidak terselesaikan.
Diketahui, pelaksanaan APBD Kota Batu TA 2025 telah dilakukan kajian antara Pemerintah Kota dan DPRD setempat. Dan hasil kajian tersebut telah disusun dalam Persetujuan Bersama Raperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.
Penyusunan Raperda ini merupakan wujud komitmen Eksekutif dan Legislatif Kota Batu untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Dan Nurochman memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Karena mereka telah bekerja keras dan penuh kesungguhan dalam membahas Raperda ini secara intensif.
“Diskusi yang dinamis, bahkan hangat, adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat, dan memperkaya solusi atas isu-isu strategis, terutama terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi,” ungkap Nurochman.
Selain itu fraksi DPRD juga memberikan pandangan yang konstruktif. Saran dan masukan maupun pemikiran positif telah disampaikan oleh gabungan fraksi DPRD baik pada saat rapat pandangan umum dan rapat pembahasan.
Pemkot akan menjadikan saran dan masukan DPRD sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti demi memantapkan dan meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas di masa mendatang.
Dipastikan semua masukan, kritik, dan koreksi dari DPRD bukan sekadar catatan. Tetapi juga menjadi energi positif untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan, sekaligus lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya, dengan persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah tèrcapai, Kota Batu memiliki landasan hukum yang jelas untuk menilai capaian pembangunan, sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang belum berhasil dicapai.
“Tahapan berikutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, dan kita berharap proses tersebut berjalan lancar sehingga Raperda ini segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tandas Wali kota. [nas.kt]


