Tulungagung, Bhirawa. – KPU Tulungagung saat ini tengah melakukan kajian internal terkait perubahan daerah pemilihan (dapil). Kajian dilakukan karena disparitas jumlah kursi antar dapil saat ini tinggi.
Ketua KPU Tulungagung, Moh Lutfi Burhani, mengatakan disparitas jumlah kursi yang tinggi ini menjadi sorotan dari partai politik (parpol) peserta pemilu di Tulungagung. “Harapan kami di pemilu mendatang disparitas itu jangan terlalu tinggi,” ujarnya.
Menurut dia, dengan jumlah enam dapil saat ini di Tulungagung, sebaran jumlah kursi di masing-masing dapil terdapat perbedaan yang cukup mencolok. Ada yang jumlah kursinya 11 dan ada pula yang hanya enam kursi.
“Efek dari disparitas jumlah kursi yang tinggi ini menjadikan harga kursi agak mahal dan sebaran agak berbeda menjadikan parpol peserta pemilu kesulitan mengonsolidasikan konstituennya,” paparnya.
Kajian internal KPU Tulungagung, lanjut Lutfi Burhani, membuka ruang untuk jumlah dapil kembali menjadi lima dapil seperti pemilu tahun 2019, meski juga ada perubahannya. “Dengan lima dapil bisa jumlah kursinya per dapil antara 11, 10 dan sembilan. Sedang kalau tujuh dapil menjadikan disparitas jumlah kursi semakin tinggi,” terangnya.
Dan yang menarik, ia mengungkapkan jika ada satu dapil, yakni dapil satu yang tidak bisa digeser. Dapil satu yang wilayahnya mencakup Kecamatan Tulungagung, Kecamatan Boyolangu dan Kecamatan Kedungwaru tidak bisa dipisahkan antara satu dan lainnya.
“Masalahnya ada willayah di kecamatan A, ada di Kecamatan B. Begitu pun yang di wilayah kecamatan C ada di wilayah kecamatan B,” tuturnya.
Lebih lanjut Lutfi Burhani membeberkan jika kajian belum melibatkan parpol. Nantinya parpol akan dilibatkan dalam kajian sebelum tahapan pemilu 2029 yang membahas tentang jumlah dapil.
“Tahapan finalisasi terkait jumlah dapil dimungkinkan pada akhir tahun 2027 atau awal tahun 2028. Dan sesuai aturan yang sekarang, yang menyetujui dan memutuskan perubahan dapil itu KPU RI,” pungkasnya. (wed.hel)


