27.2 C
Sidoarjo
Sunday, July 12, 2026
spot_img

Bahagia Masuk Sekolah

Keriangan nampak pada wajah anak-anak memulai masuk sekolah pada tahun ajaran 2026/27, dengan seragam baru. Juga guru, dan teman-teman baru dalam kelas baru. Pada beberapa sekolah nampak kendaraan berderet mengantar anak murid SD kelas I, dan SMP (kelas VII). Banyak orangtua tidak tega melepas anak-anak pada hari pertama sekolah. Walau umumnya masih menjalani MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah), belum memulai pelajaran.

Namun sebenarnya masih anak-anak yang belum bisa daftar sekolah, karena berbagai permasalahan. Terutama perekonomian keluarga (miskin), dan terbelakang. Padahal proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebenarnya sudah selesai. Tetapi pada selain kelas I, kelas VII, dan kelas X, diharapkan masih terdapat murid baru yang akan masuk. Terutama pada sekolah swasta dan Madrasah. Anak-anak yang belum mendaftar sekolah dikhawatirkan sangat menjadi “pengangguran dini.” Karena putus sekolah.

Maka Pemerintah Daerah (propinsi serta kabupaten dan kota) patut lebih aktif me-mitigasi potensi putus sekolah. Terutama melacak secara sistemik anak-anak di setiap kampung. Tidak sulit. Kepala Daerah (terutama Bupati dan Walikota) “tegas meng-instruksikan” setiap RT (Rukun Tetangga) dan RW mencari anak-anak di setiap keluarga. Putus sekolah pada jenjang Pendidikan Dasar, wajib dicegah.

Cawe-cawe Pemerintah Daerah merupakan “mandatory” kewajiban konstitusi. Karena konstitusi menjamin pelaksanaan pendidikan sebagai hak asasi setiap warga negara. Tercantum dalam UUD pasal 28C. Bahkan pembukaan UUD alenia ke-empat (yang sakral) juga mencantumkan tujuan negara sebagai “mencerdaskan bangsa.” Serta secara lex specialist masih ditambah dengan amanat UUD pasal 31 (dengan 5 ayat yang memberi beban tanggungjawab pemerintah).

Berita Terkait :  Moral "Manis" Nabi SAW

Secara khusus UUD pasal 31 ayat (2), menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Tetapi realitanya, belum seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) merealisasi amanat konstitusi. Masih banyak Pemda yang bebal, menghitung sepiahk angka 20%. Padahal masih sekitar 13%. Sehingga tragedi masih cukup banyak.

Sampai bulan Juni 2026, berdasar catatan BPS (Badan Pusat Statistik) masih terdapat sekitar 4,78 juta anak usia 6-18 tahun yang tidak bersekolah. Per-angka-an sesuai data dari Kementerian PPN (Bappenas) dan Kemendikdasmen (melalui Perpres Nomor 3 Tahun 2026). Yakni bagian dari 4,7 juta Anak Tidak Sekolah (ATS) yang terdiri dari siswa yang belum pernah sekolah, putus sekolah, dan lulus namun tidak melanjutkan (hanya lulus SD dan lulus SMP).

Bahkan separuh diantaranya belum pernah sekolah! Hingga pertengahan tahun 2026, terdapat sekitar 986.755 anak di Indonesia yang putus sekolah (drop out). Ironisnya, angka putus sekolah di-dominasi jenjang SD. Menjadi tanggungjwab Pemerintah Kabupaten dan Kota, me-mitigasi anak putus sekolah. Berdasar UU Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pengertian “Pendidikan Dasar,” adalah SD (dan sederajat) berlanjut dengan SMP (dan sederajat).

Pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas, menyatakan, “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.” Sehingga seharusnya, setiap anak Indonesia minimal memiliki ijazah SMP (dan sederajat), sesuai konsep Pendidikan Dasar selama 9 tahun.

Berita Terkait :  PPIH Embarkasi Surabaya Ingatkan Jamaah untuk Bersabar

Bulan Juli menjadi saat tepat Pemda mengevaluasi (menambah) sebaran KIP (Kartu Indonesia Pintar). Karena masih banyak lulusan SD, SMP dan MTs tidak dapat melanjutkan sekolah. Pemda juga perlu meningkat aksesi infrastrukutur jalan (dan jembatan) menuju sekolah. Karena banyak prasarana yang sangat membahayakan jiwa anak-anak, dan guru.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!