Membaca Fenomena Permukiman Informal: Urgensi Analisa Sosio-Spasial
Oleh:
Dr Galang Geraldy, S.IP.,M.IP
Dosen Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Pembangunan kota-kota besar di Indonesia selama beberapa dekade terakhir memperlihatkan sebuah paradoks yang menarik. Di satu sisi, berbagai instrumen penataan ruang terus diperkuat melalui penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengembangan kawasan strategis, investasi infrastruktur, hingga program revitalisasi kawasan perkotaan. Kota-kota metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, dan Semarang terus bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dengan jaringan jalan yang semakin luas, kawasan bisnis yang semakin modern, serta berbagai proyek pembangunan yang menjadi simbol kemajuan urban.
Namun, pada saat yang sama, kota-kota tersebut juga terus memproduksi ruang-ruang yang berada di luar imajinasi perencanaan. Salah satunya permukiman berkembang di sempadan rel kereta api, bantaran sungai, tanah aset pemerintah, kawasan pesisir, kolong jalan layang, hingga berbagai ruang residual yang secara administratif tidak pernah dirancang sebagai kawasan hunian. Fenomena ini tidak hanya ditemukan di satu atau dua kota, melainkan menjadi karakter yang hampir selalu dijumpai pada kota-kota besar di Indonesia. Laporan UN-Habitat (2022) menunjukkan bahwa urbanisasi yang berlangsung sangat cepat di negara-negara berkembang sering kali melahirkan ruang-ruang urban yang berkembang melalui mekanisme di luar perencanaan formal. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS, 2024) mencatat bahwa proporsi penduduk perkotaan di Indonesia terus meningkat, diikuti oleh tekanan terhadap kebutuhan hunian, keterbatasan lahan, serta meningkatnya kompleksitas persoalan tata ruang.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan kota tidak pernah berlangsung secara linier sebagaimana dibayangkan dalam dokumen perencanaan. Kota terus bergerak mengikuti dinamika ekonomi, migrasi penduduk, perubahan struktur pekerjaan, serta kemampuan masyarakat beradaptasi terhadap keterbatasan akses ruang. Akibatnya, berbagai bentuk permukiman tumbuh melalui proses yang sering kali tidak sepenuhnya dapat dijelaskan oleh logika tata ruang formal. Kampung-kampung yang berdiri di atas tanah aset pemerintah, hunian di sepanjang sempadan rel, maupun permukiman di bantaran sungai bukan sekadar kumpulan bangunan yang muncul tanpa alasan, melainkan hasil dari proses sosial yang berlangsung dalam rentang waktu panjang.
Ironisnya, ruang-ruang tersebut hampir selalu dipahami melalui satu sudut pandang yang sama, yakni legalitas yang lebih banyak berkisar pada status penguasaan tanah, kesesuaian dengan tata ruang, pelanggaran garis sempadan, atau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pendekatan legal-formal tentu merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penataan ruang. Akan tetapi, ketika ruang direduksi semata-mata menjadi persoalan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi, terdapat dimensi lain yang justru luput dari perhatian, yakni bagaimana ruang tersebut sesungguhnya diproduksi, dimanfaatkan, dimaknai, dan dipertahankan oleh masyarakat yang hidup di dalamnya.
Perspektif Politik Tata Ruang
Di sinilah perspektif politik tata ruang menawarkan cara baca yang berbeda. Politik tata ruang tidak memandang ruang sebagai objek fisik yang netral ataupun sekadar bidang tanah yang harus disesuaikan dengan peta. Ruang merupakan arena tempat berbagai kepentingan negara, pasar, dan masyarakat saling berinteraksi, bernegosiasi, bahkan saling berkompetisi untuk menentukan siapa yang berhak mendefinisikan fungsi dan masa depan suatu kawasan. Dengan demikian, konflik tata ruang pada hakikatnya bukan semata konflik mengenai pelanggaran aturan, melainkan konflik mengenai bagaimana ruang diproduksi, didistribusikan, dan dikendalikan.
Cara pandang tersebut telah lama dikemukakan oleh Henri Lefebvre dalam karya monumentalnya The Production of Space (1991). Lefebvre mengkritik kecenderungan perencanaan modern yang memandang ruang sebagai sesuatu yang telah tersedia dan tinggal diatur melalui instrumen teknokratis. Menurutnya, ruang merupakan produk sosial (social product) yang terus-menerus dibentuk melalui relasi kekuasaan, aktivitas ekonomi, praktik keseharian, serta pengalaman hidup masyarakat. Negara memang memproduksi ruang melalui kebijakan, regulasi, dan perencanaan. Akan tetapi, masyarakat juga memproduksi ruang melalui aktivitas sehari-hari, adaptasi terhadap perubahan, jaringan sosial, serta berbagai strategi untuk mempertahankan kehidupan di tengah keterbatasan.
Pandangan Lefebvre kemudian dikembangkan lebih jauh oleh David Harvey melalui Social Justice and the City (1973) maupun esainya tentang The Right to the City (2008). Harvey menunjukkan bahwa perkembangan kota selalu mencerminkan distribusi kekuasaan dan distribusi sumber daya. Karena itu, konflik ruang tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan hukum ataupun teknik perencanaan, melainkan sebagai konsekuensi dari bagaimana proses urbanisasi menghasilkan ketimpangan akses terhadap ruang kota. Kritik serupa juga disampaikan Ananya Roy (2005) ketika menunjukkan bahwa apa yang selama ini disebut sebagai “informalitas” sesungguhnya bukan sekadar penyimpangan dari tata ruang, melainkan bagian dari cara kota diproduksi melalui relasi yang kompleks antara negara, pasar, dan masyarakat. AbdouMaliq Simone (2004) bahkan memperlihatkan bagaimana kehidupan sehari-hari masyarakat perkotaan membentuk infrastruktur sosial yang memungkinkan kota tetap bekerja, meskipun sering kali berlangsung di luar struktur formal yang dirancang negara.
Delta Space dan Analisa Sosio-Spasial
Keberadaan permukiman di sempadan rel kereta api, bantaran sungai, tanah aset pemerintah, kawasan pesisir, maupun berbagai ruang urban marjinal lainnya memperlihatkan bahwa kota selalu memproduksi ruang yang berada di antara dua realitas. Di satu sisi, ruang-ruang tersebut tidak sepenuhnya memperoleh pengakuan dalam representasi formal negara karena dipandang tidak sesuai dengan peruntukan ruang, status hukum, maupun fungsi kawasan sebagaimana ditetapkan dalam berbagai instrumen penataan ruang. Namun, di sisi lain, ruang yang sama justru berkembang menjadi lingkungan yang memiliki struktur sosial yang mapan, aktivitas ekonomi yang menopang kehidupan warga, jaringan kelembagaan lokal, serta identitas kolektif yang terus diproduksi dan diwariskan antargenerasi. Dengan kata lain, negara melihatnya sebagai ruang yang harus ditata, sementara masyarakat menghidupinya sebagai ruang kehidupan.
Paradoks tersebut menunjukkan bahwa ruang tidak pernah hanya diproduksi oleh negara melalui regulasi, peta, dan kebijakan pembangunan. Ruang juga diproduksi oleh masyarakat melalui praktik keseharian, relasi sosial, strategi bertahan hidup, serta berbagai bentuk adaptasi terhadap dinamika perkotaan. Ketika kedua proses produksi ruang tersebut berkembang dengan logika yang berbeda, muncullah ruang-ruang yang tidak sepenuhnya dapat dijelaskan melalui kategori legal-ilegal, formal-informal, ataupun tertib-tidak tertib. Persoalan utamanya bukan semata-mata ketidaksesuaian terhadap rencana tata ruang, melainkan adanya jarak antara ruang yang direpresentasikan oleh negara dengan ruang yang benar-benar diproduksi dan dihidupi oleh masyarakat.
Fenomena inilah yang dapat dipahami melalui konsep delta space yakni ruang yang terbentuk dari dialektika antara fragmentasi conceived space yaitu representasi ruang yang diproduksi melalui kebijakan, regulasi, dan kelembagaan negara yang sering kali berjalan secara sektoral dengan konsolidasi sosio-spasial masyarakat yang berlangsung melalui praktik spasial (perceived space) dan ruang kehidupan (lived space). Di dalam kondisi demikian, masyarakat tidak sekadar menempati ruang, tetapi secara aktif memproduksi, mengorganisasi, dan memberi makna terhadap ruang yang mereka huni. Sebaliknya, negara terus merepresentasikan ruang melalui instrumen perencanaan dan administrasi yang tidak selalu mampu menangkap dinamika tersebut. Delta Space dengan demikian bukan sekadar kategori ruang urban marjinal, melainkan cerminan dari ketegangan antara dua cara memproduksi ruang yang berlangsung secara bersamaan (Geraldy, 2026).
Di dalam konteks pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Nomor 11 tentang Sustainable Cities and Communities, keberadaan Delta Space memperlihatkan bahwa tantangan utama kota-kota Indonesia bukan semata persoalan penyediaan infrastruktur atau penegakan tata ruang, melainkan bagaimana mengelola ruang-ruang ambigu yang berada di antara kepastian hukum dan realitas sosial. Ketika tidak dikelola melalui pendekatan yang komprehensif, Delta Space dapat berkembang menjadi arena kontestasi yang memicu sengketa pertanahan, konflik sosial, ketimpangan akses terhadap pelayanan dasar, hingga memperdalam kerentanan kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini bergantung pada ruang tersebut sebagai sumber penghidupan.
Karena itu, penataan ruang memerlukan perubahan paradigma, dari sekadar mengendalikan ruang menuju memahami bagaimana ruang diproduksi. Langkah pertama yang perlu dilakukan bukanlah menentukan bentuk intervensi kebijakan, melainkan membangun analisis sosio-spasial sebagai dasar penyusunan kebijakan. Analisis ini bertujuan membaca secara utuh dialektika antara representasi ruang negara (conceived space), praktik spasial masyarakat (perceived space), dan ruang kehidupan (lived space) sebagaimana dirumuskan Henri Lefebvre. Melalui pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya mengetahui bagaimana ruang dirancang, tetapi juga memahami bagaimana ruang digunakan, dimaknai, dipertahankan, serta dinegosiasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Warga tidak lagi diposisikan sebagai objek penataan, melainkan sebagai subjek yang turut memproduksi ruang kota. Penataan ruang pun tidak berhenti pada penyelarasan terhadap peta, zonasi, dan regulasi, tetapi berkembang menjadi proses deliberatif yang mempertemukan pengetahuan teknokratis dengan pengalaman hidup masyarakat dalam merumuskan masa depan kehidupan kota. Pendekatan inilah yang memungkinkan kebijakan penataan ruang tidak hanya menghasilkan kepastian administratif, tetapi juga mewujudkan keadilan spasial, memperkuat kohesi sosial, serta mendukung pembangunan kota yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan sebagaimana menjadi agenda utama SDGs.
———— *** ————–


