31.7 C
Sidoarjo
Sunday, July 12, 2026
spot_img

Saat Reputasi Digital Bertemu Kebebasan Pers, Jangan Sembarangan Minta Penghapusan Berita

Surabaya, Bhirawa – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak seiring mudahnya akses informasi lewat mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik dinilai tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi bertentangan dengan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Isu ini menjadi fokus diskusi “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Fatchur Rohman, Web Development Rumah Literasi Digital, mengatakan reputasi digital kini memengaruhi penilaian masyarakat terhadap individu atau lembaga melalui hasil pencarian di internet. Ia menekankan pengelolaan reputasi sebaiknya dilakukan secara etis, misalnya memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur, bukan meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan.

“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” ujar Fatchur saat memaparkan materi Reputasi Digital, Hak Individu dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital.

Fatchur juga mengingatkan praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan, meski konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan mekanisme permintaan penghapusan informasi di ruang digital berbeda-beda tergantung jenis konten.

Berita Terkait :  Empat Strategi Disperindag Jatim Dorong IKM Naik Kelas dan Tembus Pasar Ekspor

Ia menegaskan permintaan penghapusan data pribadi tidak sama dengan penghapusan karya jurnalistik, yang diatur melalui ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pers.

“Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” kata Aulia.

Aulia menambahkan, pemberitaan memang bisa berdampak pada reputasi seseorang. Namun berita juga berfungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi bagi masyarakat sehingga keberadaannya memiliki nilai kepentingan publik.

Pendapat senada disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat. Ia menegaskan kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers,” ujarnya.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai literasi digital penting agar masyarakat memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.

Ia menjelaskan karakter media digital membuat informasi tersimpan lama dan mudah ditemukan kembali lewat mesin pencari, sehingga penyelesaian sengketa informasi harus mengikuti mekanisme yang tepat.

“Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Berita Terkait :  Imbau Anggota Pramuka Terus Berkarya

Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengatakan ruang digital menghadirkan tantangan baru dalam menyeimbangkan hak individu atas reputasi dengan kepentingan publik terhadap informasi. Ia menekankan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan lewat hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme di Dewan Pers sesuai UU Pers.

Andika juga mengingatkan tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik dapat berakibat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik,” ujar Andika.

Diskusi ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pers sehingga perlindungan hak individu berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap kebebasan pers dan kepentingan publik atas informasi.

Acara Jagongan Bareng RLD diselenggarakan atas kolaborasi RLD, PFI Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin, dengan dukungan PTPN I Regional 5, PT Jaya Sejati Logistik, PT Solusi Cipta Reka, Hanaka Social Space, Aipel Computer, Mulyadi & Partners Law Firm, Pecel Pincuk Syafira, serta Bengkel Mobil Newfast. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!