28.9 C
Sidoarjo
Wednesday, July 8, 2026
spot_img

Pejabat Sekwan dan Plt Kepala Dinas Perkim Pemkab Tulungagung Diganti

Pj Sekda Tulungagung, Tri Hariadi

Pemkab Tulungagung, Bhirawa. – Pejabat Sekretaris DPRD (Sekwan) Tulungagung dan Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman(Perkim) Kabupaten Tilungagung diganti. Pergantian tersebut merupakan wewenang Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin.

Pj Sekda Tulungagung, Tri Hariadi, Rabu (8/7), mengungkapkan jika pergantian pejabat Sekwan Tulungagung, Rahadi Puspita Bintara, dengan pejabat sementara karena yang bersangkutan sedang menderita sakit.

“Sekarang diganti dengan pejabat pelaksana harian (Plh),” ujarnya.

Menurut dia, Plh Sekwan Tulungagung saat ini adalah Fendi Kustrianto. Ia merupakan pejabat Kabag Umum di Sekretariat DPRD Tulungagung.

“Masa berlaku Plh Sekwan ini berlaku selama sebulan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi kesehatan Pak Pipit (sebutan akrab Rahadi Puspita),” paparnya.

Pj Sekda Tri Hariadi belum bisa memastikan berapa lama masa pemulihan Pipit dari sakitnya. “Semoga saja cepat pulih kembali,” ucapnya.

Sementara itu, untuk jabatan Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung, Pj Sekda Tri Hariadi mengatakan karena pejabat lama Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung, Agus Sulistiono sudah tidak bisa diperpanjang lagi.

“Sudah dua kali tiga bulan,” terangnya.

Saat ini yang ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung adalah Muhammad Makrus Manan. Ia merupakan pejabat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Tulungagung.

Pj Sekda Tri Hariadi menyebut penunjukan Plt atau pun Plh jabatan kepala OPD berdasar pertimbangan dan penunjukkan dari Plt Bupati Baharudin.

Berita Terkait :  Bupati Mas Rusdi Komitmen Wujudkan Pasuruan Adil, Sejahtera dan Berkeadilan

“Untuk jabatan plt ini berlaku selama tiga bulan dan bisa diperpanjang. Pak Makrus ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Perkim mulai tanggal 1 Juli 2026,” sambungnya.

Menjawab pertanyaan, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung ini menyatakan meski jabatan plt kepala perangkat daerah berlaku selama tiga bulan, namun bisa sewaktu-waktu dilakukan pergantian kembali.

“Kepala daerah bisa sewaktu-waktu melakukan pergantian bila dibutuhkan,” pungkasnya. [wed.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!