27.2 C
Sidoarjo
Tuesday, July 7, 2026
spot_img

Baktiono: Persoalan Parkir Balai RW 03 Tambaksari Surabaya Tuntas

DPRD Surabaya, Bhirawa. – Polemik pemanfaatan lahan Balai RW 03 Kelurahan Tambaksari sebagai lokasi parkir akhirnya menemukan titik temu. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (7/7/2026), seluruh pihak yang hadir sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah sehingga tidak menyisakan persoalan di tengah masyarakat.

Rapat yang berlangsung itu dihadiri perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Dinas Perhubungan, Camat Tambaksari, Lurah Tambaksari, Ketua RW 03 Kelurahan Tambaksari Ratna Helena Br. Hutabara, serta sejumlah perwakilan warga Kelurahan Ploso.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menegaskan bahwa forum tersebut digelar untuk mencari solusi atas pengaduan masyarakat terkait pemanfaatan lahan Balai RW dan persoalan batas wilayah antara Kelurahan Ploso dan Kelurahan Tambaksari.

“Apapun pengaduan warga, kita hadirkan untuk diselesaikan secara musyawarah dan mufakat sehingga semua pulang tanpa ada ganjalan di hati,” ujar Baktiono seusai rapat.

Menurutnya, salah satu persoalan yang mencuat adalah adanya informasi pada layanan peta digital yang memunculkan persepsi bahwa lokasi tersebut berada di wilayah Kelurahan Ploso.

Namun, berdasarkan ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku, lahan dimaksud berada di wilayah RW 03 Kelurahan Tambaksari, Kecamatan Tambaksari.

“Warga sekarang semakin kritis dengan adanya digitalisasi. Mereka melihat informasi di Google sehingga muncul anggapan lokasi itu masuk Kelurahan Ploso. Tetapi berdasarkan Peraturan Wali Kota, lokasi tersebut masuk wilayah Kelurahan Tambaksari,” jelasnya.

Berita Terkait :  Anggota Komisi VI DPR RI Serahkan Bantuan Fasilitas Olahraga Untuk SMADA

Baktiono mengatakan, pemanfaatan sementara lahan Balai RW sebagai lokasi parkir telah disepakati melalui musyawarah warga RW 03. Pengelolaan parkir tersebut juga memiliki nilai sosial karena mampu membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat tiga petugas parkir yang bekerja secara bergiliran dalam tiga shift selama 24 jam. Meski pendapatan yang diperoleh masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK), keberadaan parkir dinilai memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Kalau dihitung secara bisnis mungkin belum menguntungkan, bahkan bisa dikatakan minim. Tetapi ada nilai ekonomi yang kembali kepada warga dan dapat membantu aktivitas masyarakat serta mendukung pembangunan Balai RW,” katanya.

Pendapatan dari parkir, lanjut Baktiono, turut dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan fasilitas Balai RW. Nantinya, setelah bangunan Balai RW selesai, pengelolaan parkir tetap dimungkinkan dengan mekanisme yang diputuskan melalui musyawarah warga.

“Soal tarif, penggunaan hasil parkir, maupun jumlah petugas yang menjaga nanti diputuskan bersama warga RW 03. Semua juga harus dilaporkan kepada kelurahan sebagai bentuk keterbukaan informasi,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga dijelaskan bahwa hanya terdapat satu bidang lahan yang diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Balai RW. Sementara lahan lain yang berada di sisi selatan merupakan aset yang dikelola Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudporapar) Kota Surabaya.

Baktiono menilai kebutuhan ruang parkir di kawasan tersebut merupakan konsekuensi meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan warga, sementara kondisi jalan lingkungan tidak seluruhnya mampu menampung kendaraan roda empat.

Berita Terkait :  Babinsa 0817/06 Manyar Dampingi Warga Buat Pondasi Rumah dan Serapan Gabah

“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagaimana kebutuhan parkir warga dapat diakomodasi tanpa mengganggu kepentingan masyarakat maupun fungsi fasilitas umum,” ujarnya. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!