27.2 C
Sidoarjo
Tuesday, July 7, 2026
spot_img

DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

DPRD Mojokerto, Bhirawa. – Setelah beberapa kali digelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.

DPRD Kabupaten Mojokerto akhirnya menyetujui dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, di gedung Graha Whicesa, kantor DPRD Kabupaten Mojokerto Senin (6/7/2026).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh ini, dihadiri segenap pimpinan dan anggota DPRD.

Kabupaten Mojokerto. Sedangkan Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan Ranperda sebelum dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dalam persetujuan pendapat akhirnya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas sinergi serta kerja sama yang telah dituangkan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia menegaskan bahwa capaian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025 tidak terlepas dari hubungan yang harmonis dan sinergis antara eksekutif dan legislatif.

“Ke depan, semoga apa yang telah kita capai bersama selama ini dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan dampak positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang pada akhirnya hasil pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ungkap Bupati.

Bupati yang akrab disapa Gus Barraa ini juga menjelaskan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.15.1/2105/KEUDA tanggal 21 April 2026 mengenai penyusunan dan evaluasi rancangan rancangan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Berita Terkait :  Kadin Jatim dan Lima Asosiasi Kepelabuhanan Tolak SKB Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses pembahasan Raperda dilakukan setelah audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Selain menjadi bahan evaluasi DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, hasil pemeriksaan BPK juga menjadi perhatian bersama dalam pembahasan yang dilakukan pada tingkat komisi, fraksi, Badan Anggaran, perangkat daerah terkait, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, seluruh rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan baik meskipun berbagai dinamika. Berbagai pendapat, saran, rekomendasi, dan masukan dari anggota DPRD diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada masa mendatang.

Atas disetujuinya Raperda tersebut, Bupati Mojokerto menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas koreksi, masukan, serta sumbangan pemikiran yang telah diberikan.

“Semoga pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang saat ini sedang berjalan dapat dilaksanakan dengan lebih baik lagi,” ujarnya.

Di Akhir Perayaannya, Bupati juga mengapresiasi seluruh komponen Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas partisipasi dan dukungan yang telah diberikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, seraya berharap Kabupaten Mojokerto selalu mendapatkan rida dan petunjuk dari Allah SWT. [adv.min]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!