MUI (Majelis Ulama Indonesia) menegaskan fatwa, bahwa koruptor yang telah menyengsarakan rakyat, dihukum mati. Kejahatan dinilai telah merusak tatanan hifzdun Nafs (perlindungan jiwa), karena merampas hak-hak dasar kelompok dhuafa’. Juga merampas hak orang miskin untuk hidup layak. Banyak orang mati kelaparan dan tertimpa bencana karena korupsi. Banyak orang menjadi miskin karena korupsi. Sejak dua dekade silam, MUI telah merekomendasikan hukuman mati untuk koruptor.
Terutama korupsi program pemerintah yang ditujukan sebagai “Perlindungan Sosial.” Seperti berbagai banguan sosial (Bansos), KIS (Kartu Indonesia Sehat, berupa PBI-BPJS, dan KIP (Kartu Indonesia Pintar). Juga MBG (Makan Bergizi Gratis) yang dilaksanakan oleh BGN (Badan Gizi Nasional). Dalam konteks percepatan penurunan stunting, MBG diposisikan sebagai intervensi gizi sensitif dan spesifik yang mendukung pemenuhan kebutuhan gizi sejak dini dan sepanjang siklus kehidupan.
Namun realitanya, MBG menjadi ajang perburuan rente dan korupsi. Kejaksaan Agung telah memiliki dokumen Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang dilakukan secara sistemik terstruktur dan masif. Sebagian pejabat pucuk pimpinan BGN, telah diciduk Kejaksaan Agung. Namun masih akan terus berlangsung penangkapan banyak pejabat BGN. Sehingga bisa jadi seluruh pejabat tinggi dan staf BGN bisa habis dijebloskan ke penjara.
Yang terlibat korupsi bukan sekedar pucuk pimpinan, melainkan pejabat eselon I. Seorang Perwira Tinggi Kepolisian, dan TNI, menyusul telah ditangkap. Bagai kata bijak (filsafat) “makan bubur dari pinggir.” Menyelesaikan penyidikan secara seksama, bertahap, perlahan, dan sistematis. Seluruh masyarakat Indonesia, terutama mahasiswa, masih menunggu kelanjutan penangkapan (kinerja) Kejaksaan Agung. Bahkan “kaki tangan” BGN di daerah tak bisa berkelit dari jerat hukum.
Pelibatan TNI dan Polri dalam BGN menuai kritik tajam. Karena tugas dan fungsi BGN merupakan institusi sipil. Terdapat putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dengan putusan ini MK menegaskan, bahwa frasa kata “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” bertentangan UUD 1945. Frasa kata tersebut “terselip” dalam Penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI.
Namun dalam revisi UU Tentang Kepolisian RI, dibuka lagi, dalam pasal 28A. Tetapi sebatas pada tugas dan fungsi Kepolisian. Bisa jadi. MBG dikategori sebagai “pelayanan kepada masyarakat.” Namun dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang TNI (hasil revisi), masih tetap terdapat larangan. Dalam pasal ayat (1) dinyatakan, Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi Pertahanan dan Keamanan, kemiliteran, SAR, BNN, BNPT, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung (MA).
Bahkan dalam UU TNI pasal 47 ayat (2), jelas dinyatakan, “Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana …, Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.” Nyata-nyata terdapat frasa kata “setelah mengundurkan diri atau pensiun.” Kinerja Kejaksaan Agung akan berlanjut, menggandeng Polisi Militer, dan Oditurat Militer, berkait anggota TNI yang terlibat dalam korupsi MBG.
Personel militer berpangkat Kolonel berinisial BU, menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN. Juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sekaligus melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Khususnya pengadaan sepedamotor listrik. Konon di-markup menjadi Rp 50,250 juta per-unit, total senilai Rp 1,1 trilyun. Padahal pengadaan ini tidak penting.
Bahkan pengadaan barang dan jasa lainnya, juga patut diduga di-markup. Seperti kata peribahasa Melayu, “Sekali lancung ke ujian seumur hidup orang tidak percaya.” Karena setiap kegiatan MBG (dan BGN) telah dikepung mensrea korupsi.
——— 000 ———


