27.2 C
Sidoarjo
Wednesday, July 1, 2026
spot_img

Oknum PPK Dinas Lingkungan Hidup Jadi Tersangka Keempat Korupsi RTH Kota Probolinggo

Kota Probolinggo, Bhirawa – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan lampu hias taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo tahun anggaran 2023.

Setelah sebelumnya menyeret tiga orang rekanan pelaksana ke meja hijau, korps adhyaksa kini resmi menetapkan satu tersangka baru dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tersangka baru tersebut diketahui berinisial RA. Guna kepentingan percepatan proses penyidikan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap RA selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Klas IIA Surabaya terhitung sejak Rabu (1/7).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah serta hasil pengembangan penyidikan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, hari ini tim penyidik telah menetapkan RA selaku PPK sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo saat ini dijabat oleh Lilik Setiyawan saat memberikan keterangan resmi di hadapan awak media, Rabu (1/7) petang.

Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka RA berkaitan erat dengan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sebagai PPK, RA menunjuk dua penyedia yakni tersangka MY dan tersangka DZNP melalui metode e-purchasing.

Namun dalam pelaksanaannya, seluruh pekerjaan pengadaan mulai dari pembelian bahan baku, instalasi, hingga konstruksi justru dialihkan atau disubkontrakkan secara penuh kepada perusahaan lain yang dipimpin oleh tersangka B.

Berita Terkait :  Kental Politik Lokal Kuasa Hukum Protes Pelaporan Eks Kades Batuporo Barat

Perbuatan para tersangka tersebut dinilai secara nyata telah melanggar regulasi serta tugas pokok dan fungsi (tusi) dari PPK yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, tindakan bersama-sama ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp306.050.004,- dari total pagu anggaran sebesar Rp1.130.500.000,-.

Dalam menetapkan RA sebagai tersangka, penyidik mengantongi kekuatan pembuktian yang solid. Sedikitnya terdapat 23 orang saksi yang telah diperiksa, diperkuat dengan keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti elektronik, serta dokumen penunjang lainnya.

“Untuk tiga tersangka terdahulu, yakni MY, B, dan DZNP, perkaranya sudah kami limpahkan ke pengadilan dan hari Kamis esok akan dilaksanakan sidang lanjutannya. Rekan-rekan media bisa terus memantau jalannya persidangan tersebut,” tambahnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru lainnya dalam pusaran kasus RTH ini, pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk bertindak profesional.

“Kami sangat terbuka. Apabila ke depan ditemukan minimal dua alat bukti baru yang sah dan cukup untuk membuktikan keterlibatan pihak lain yang harus bertanggung jawab, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka. Namun jika tidak didukung bukti yang kuat, tentu tidak bisa,” tegasnya secara lugas.

Atas perbuatannya, Tersangka RA dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Primair Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP, serta Subsidair Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal yang sama. [fir.kt]

Berita Terkait :  DPR: Penyiraman Andrie Yunus Adalah Perlawanan Atas Komitmen Prabowo

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!