DPRD Kabupaten Kediri, Bhirawa.
Pemerintah Kabupaten Kediri bersama DPRD Kabupaten Kediri menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dalam rapat paripurna, Selasa (30/6).
Usai rapat, Bupati Hanindhito menyampaikan bahwa Raperda tersebut selanjutnya akan melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah ini akan dievaluasi oleh Gubernur, baru nanti bisa ditetapkan sebagai Perda. Semoga tidak ada kendala apapun,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna itu juga disampaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Kediri kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-10 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Kediri. Rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang diajukan juga telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK.
Bupati Hanindhito mengapresiasi berbagai masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kediri selama proses pembahasan hingga persetujuan raperda tersebut.
Menurutnya, masukan dari legislatif menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelaksanaan APBD ke depan.
“Setiap keputusan yang diambil, kami semua berharap bisa memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Kediri,” pungkasnya. [van.nov]


