Pemkab Mojokerto, Bhirawa
Wujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelajutan serta mempunyai kepastian hukum. Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar Konsultasi Publik Pertama Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) bertempat di Hotel Grand Whiz Trawas, Selasa (30/6/2026).
Kali ini yang dibahas Wilayah Perencanaan Ngoro dan Wilayah Perencanaan Trawas Tahun 2026, Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan ruang yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto, yang diwakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto Yuni Laili Faizah menyampaikan, penyusunan RDTR merupakan instrumen strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
“Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang terarah, berkelanjutan, dan memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang. Dokumen ini menjadi pedoman penting dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, mengarahkan pembangunan, melindungi kawasan yang memiliki nilai strategis, serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yuni.
Menurutnya, penyusunan RDTR menjadi kebutuhan yang semakin mendesak seiring perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, dan meningkatnya aktivitas perekonomian di Kabupaten Mojokerto.
Dinamika tersebut menyebabkan kebutuhan akan ruang semakin besar dan kompleks, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih rinci, jelas, dan operasional.
“Melalui Rencana Detail Tata Ruang, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih operasional dalam menerbitkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, mendukung sistem perizinan berusaha berbasis risiko, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Yuni menuturkan, penyusunan RDTR juga menjadi bagian penting dalam mendukung visi pembangunan Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029, yakni mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur.
“Dokumen Rencana Detail Tata Ruang yang sedang kita susun harus mampu menerjemahkan arah pembangunan tersebut ke dalam pengaturan ruang yang lebih rinci, sehingga setiap program pembangunan memiliki kepastian lokasi, kejelasan pemanfaatan ruang, dan landasan hukum yang kuat,” ungkapnya. [min.dre]


