26.7 C
Sidoarjo
Monday, June 29, 2026
spot_img

Kuliah Sebagai HAM

Masih sangat banyak calon mahasiswa berprestasi belum melakukan daftar ulang di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Diduga karena faktor ekonomi (keluarga miskin). Maka Pemerintah berkewajiban mencari mahasiswa yang belum daftar ulang, sebagai pelaksanaan HAM (Hak Asasi Manusia). Pengalaman tahun lalu sebanyak 60 ribu calon mahasiswa telah dinyatakan lulus masuk PTN jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasar Prestasi), dan SNBT.

Jalur prestasi merupakan cara masuk PTN berbasis prestasi akademik dan non-akademik. Prestasi akademik bisa berupa juara olimpiade sain nasional. Bisa pula prestasi olahraga (juara tingkat kabupaten dan kota), serta prestasi seni. Juga prestasi hafalan Al-Quran minimal 20 juz (sekitar 67% isi Al-Quran). Masuk PTN tanpa tes. Sedangkan jalur SNBT, berbasis mengikuti tes. Artinya, seluruhnya telah memenuhi syarat (eligible, istilah dalam penerima mahasiswa baru). Merupakan anak-anak terbaik Indonesia dengan kemampuan terbaik.

Mitigasi patut dilakukan pemerintah, karena Pendidikan mandatory UUD sekaligus merupakan HAM, yang dijamin konstitusi. Kewajiban pemerintah di-amanat-kan konstitusi, tercantum dalam pembukaan UUD (yang sangat sakral), sebagai tujuan negara RI. Secara tekstual tertulis dalam alenia ke-empat UUD, dinyatakan, “Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk … mencerdaskan kehidupan bangsa ….”

Terdapat frasa kata “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai tujuan pembentukan negara RI yang wajib direalisasi pemerintah. Bahkan HAM kependidikan diulang-ulang dalam beberapa pasal konstitusi (UUD). Diantaranya, pasal 28C ayat (1), dan 28E ayat (1). Serta pasal 31 ayat (1), yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan.” HAM kependidikan tidak dibatasi pada Pendidikan dasar dan menengah. Melainkan juga Pendidikan tinggi.

Berita Terkait :  DPP Gapeknas Jatim Tegaskan Pentingnya Percepatan Sertifikasi Tenaga Konstruksi

Sebenarnya Pemerintah telah memiliki model Perlindungan Sosial kependidikan. Terutama berupa KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang diberikan kepada murid SD hingga mahasiswa (perkuliahan). Namun KIP per-kuliahan patut direvisi. Khususnya persyaratan hak memperoleh KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang semula maksimal desil 5 menjadi desil 6. Karena pada masa perekonomian nasional (dan global) tidak menentu, terdapat kerentanan penurunan status desil.

Dalam kriteria Perlindungan Sosial, keluarga di Desil 5 masih bisa diusulkan untuk menerima bantuan bersyarat. Antara lain bisa memperoleh PBI-JK (Bantuan Iuran BPJS Kesehatan). Serta beasiswa jalur afirmasi sekolah, bergantung pada hasil verifikasi lapangan. Tetapi karena anggaran pendidikan yang kurang dari 20%, maka pemerintah (dan daerah) tidak mampu menyokong penyelenggaraan pendidikan. Sehingga sekolah, dan kuliah terasa mahal.

Tidak heran, angka rasio pendidikan S-2 dan S-3 di Indonesia masih 0,45%. Kalah jauh dibanding negara tetangga, Malaysia, dan Vietnam. Padahal khusus KIP kuliah, terdapat mandatori UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Di dalamnya meng-amanat-kan kepada pemerintah mewujudkan ke-terjangkau-an dan pemerataan akses Pendidikan Tinggi untuk masyarakat kurang mampu.

Sejak tahun 2024, perguruan tinggi negeri (PTN) seolah-olah kompak menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 800 persen! Dari sebesar Rp 25 juta menjadi Rp 200 juta. Sedangkan PTN lainnya rata-rata menaikkan UKT sekitar 300% hingga 500%. Perguruan tinggi bagai badan usaha komersial. Banyak mahasiswa memutuskan drop-out tahun 2024. Karena orangtua tidak mampu melunasi UKT.

Berita Terkait :  Jabatan Dandim 0823/Situbondo Resmi Diserahterimakan

Pemerintah patut menyisir calon mahasiswa yang lulus SNBPM, dan SNBT TAHUN 2025 2026. Karena seluruhnya nyata-nyata, riil memiliki potensi besar intelektual. Calon pemimpin bangsa. Andai pemerintah mematuhi amanat UUD tentang anggaran Pendidikan, niscaya dapat menyelenggarakan perkuliahan gratis. Karena Pendidikan sebagai HAM memiliki skala proritas yang melebihi MBG (Makan Bergizi Gratis).

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!