28.3 C
Sidoarjo
Thursday, June 25, 2026
spot_img

Parlemen Jalanan: Krisis Representasi dalan Demokrasi

Oleh :
Dr. Galang Geraldy, S.IP., M.IP.
Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Sejarah demokrasi tidak pernah dibangun semata-mata melalui kesepakatan politik. Demokrasi juga tumbuh melalui perdebatan, kritik, dan berbagai bentuk ketidaksetujuan yang disampaikan warga negara terhadap kekuasaan. Sejak praktik demokrasi di polis Athena kuno, ruang publik menjadi arena tempat warga mendiskusikan persoalan bersama, menguji keputusan politik, dan mempertanyakan tindakan para penguasa. Di dalam perkembangan berikutnya, tradisi tersebut terus hadir dalam berbagai bentuk. Gerakan hak-hak sipil di Amerika Serikat pada dekade 1950-1960-an, gelombang demonstrasi mahasiswa di Paris pada Mei 1968, gerakan Solidarno di Polandia pada 1980-an, hingga Reformasi 1998 di Indonesia menunjukkan bahwa kritik publik sering kali menjadi bagian penting dari proses perubahan politik dan perluasan demokrasi (Tilly, 2004; Tarrow, 2011; Markoff, 2015).

Charles Tilly (2004) bahkan menempatkan demonstrasi, petisi, pawai, dan berbagai bentuk aksi kolektif sebagai bagian dari repertoires of contention, yakni seperangkat praktik politik yang berkembang seiring lahirnya demokrasi modern. Di dalam perspektif ini, aksi protes bukanlah anomali dalam demokrasi, melainkan salah satu mekanisme yang memungkinkan masyarakat menyampaikan tuntutan ketika mereka merasa saluran politik yang tersedia belum sepenuhnya mampu mengartikulasikan kepentingannya. Karena itu, perkembangan demokrasi modern hampir selalu berjalan beriringan dengan berkembangnya ruang-ruang kritik publik.

Pandangan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan gagasan Jürgen Habermas (1989) mengenai ruang publik (public sphere). Menurut Habermas, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan institusi formal seperti pemilu, parlemen, atau partai politik, tetapi juga oleh tersedianya ruang di mana warga negara dapat mendiskusikan persoalan bersama dan mengawasi kekuasaan secara kritis. Di dalam konteks itulah berbagai bentuk aksi kolektif memperoleh relevansinya, menjadi salah satu cara masyarakat menghadirkan isu-isu publik ke dalam perdebatan politik yang lebih luas ketika mekanisme formal dianggap belum cukup responsif.

Namun perkembangan demokrasi modern juga memperlihatkan sebuah paradoks. Ketika institusi-institusi demokrasi semakin mapan melalui pemilu yang reguler, parlemen yang bekerja secara formal, dan partai politik yang semakin terorganisasi, berbagai bentuk aksi protes kolektif justru tidak menghilang. Sebaliknya, demonstrasi, petisi publik, kampanye digital, hingga berbagai bentuk mobilisasi warga negara terus muncul di berbagai negara demokrasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa keberadaan institusi representatif tidak selalu identik dengan terpenuhinya aspirasi masyarakat.

Berita Terkait :  Wawali Kota Batu Serap Keluhan Pengemudi Online Demi Eksistensi

Colin Crouch (2004) menyebut situasi tersebut sebagai post-democracy, yakni kondisi ketika prosedur-prosedur demokrasi tetap berjalan sebagaimana mestinya, tetapi proses pengambilan keputusan politik semakin terkonsentrasi pada lingkaran elite yang relatif sempit. Pemilu tetap berlangsung, parlemen tetap bekerja, dan partai politik tetap berkompetisi, namun masyarakat semakin merasa jauh dari proses yang menentukan arah kebijakan publik. Dalam situasi seperti itu, kritik dan aksi kolektif sering kali muncul bukan karena demokrasi tidak ada, melainkan karena demokrasi dianggap tidak cukup responsif terhadap berbagai tuntutan sosial yang berkembang.

Pierre Rosanvallon (2008) bahkan berargumen bahwa demokrasi modern tidak hanya bekerja melalui mekanisme elektoral dan representasi formal. Demokrasi juga hidup melalui berbagai bentuk pengawasan, kritik, evaluasi, dan kontrol yang dilakukan warga negara terhadap kekuasaan. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai counter-democracy, yakni praktik-praktik kewargaan yang memungkinkan masyarakat terus mengawasi pemerintah di luar momentum pemilu. Dalam perspektif ini, demonstrasi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai ekspresi ketidakpuasan, melainkan juga sebagai mekanisme koreksi terhadap institusi politik yang dianggap gagal menjalankan fungsi representasinya secara optimal.

Perdebatan tersebut menjadi semakin relevan ketika membaca berbagai gelombang demonstrasi yang muncul di Indonesia dalam dua tahun terakhir. Sejak awal 2025 hingga pertengahan 2026, berbagai kota besar di Indonesia kembali menjadi arena aksi kolektif yang melibatkan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kelompok-kelompok warga yang terdampak oleh berbagai kebijakan publik. Di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Medan, dan sejumlah kota lainnya, demonstrasi muncul dengan membawa isu yang beragam, mulai dari kebijakan efisiensi anggaran, revisi UU TNI, pembahasan UU Polri, tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kenaikan harga BBM, pelemahan daya beli masyarakat, konflik agraria, hingga persoalan korupsi dan kualitas demokrasi (Reuters, 2025; Reuters, 2026; Kompas, 2026; Tempo, 2026).

Berita Terkait :  Raih Nilai Tinggi Saat Verifikasi KKS Tingkat Provinsi, Pemkab Mojokerto Melenggang ke KKS Nasional 2025

Namun membaca berbagai demonstrasi tersebut semata-mata sebagai ekspresi ketidakpuasan terhadap kebijakan tertentu akan menghasilkan kesimpulan yang terlalu sederhana. Yang menarik justru terletak pada kenyataan bahwa berbagai isu yang berbeda tersebut mampu dipertemukan dalam satu ruang politik yang sama. Persoalan ekonomi, demokrasi, korupsi, konflik agraria, legislasi sektor keamanan, hingga tata kelola program pemerintah hadir secara bersamaan dalam berbagai aksi kolektif yang berlangsung di berbagai kota. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa yang sedang bekerja bukan lagi sekadar politik sektoral, melainkan proses artikulasi kepentingan publik yang lebih luas.

Kritik Representasi
Jika demokrasi modern telah menyediakan berbagai institusi representatif seperti parlemen, partai politik, dan pemilu, mengapa aksi kolektif tetap terus muncul di berbagai negara? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena secara teoritis demokrasi perwakilan dibangun untuk menjembatani hubungan antara negara dan warga negara. Melalui pemilu, masyarakat memilih wakil-wakilnya untuk membawa berbagai kepentingan publik ke dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun dalam praktiknya, representasi politik tidak pernah benar-benar selesai pada saat pemungutan suara berlangsung.

Hanna Pitkin (1967) mengingatkan bahwa representasi bukan sekadar persoalan menghadirkan wakil di dalam lembaga politik, tetapi juga menyangkut kemampuan wakil tersebut bertindak sesuai dengan kepentingan pihak yang diwakilinya. Karena itu, legitimasi demokrasi tidak hanya ditentukan oleh prosedur elektoral, melainkan juga oleh sejauh mana masyarakat merasa bahwa aspirasi mereka tetap hadir dalam proses politik setelah pemilu berakhir. Persoalannya, demokrasi modern semakin menghadapi apa yang oleh Bernard Manin (1997) disebut sebagai transformasi demokrasi representatif. Partai politik yang sebelumnya berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan negara cenderung berubah menjadi organisasi profesional yang semakin terintegrasi dengan struktur kekuasaan. Akibatnya, hubungan antara warga negara dan institusi representatif menjadi semakin berjarak. Masyarakat tetap memilih, tetapi tidak selalu merasa terwakili.

Berita Terkait :  Trump Datang ke Beijing, Ada Apa Ini?

Di dalam konteks inilah muncul berbagai bentuk representasi non-elektoral (non-electoral representation) yang berkembang di luar institusi formal. Nadia Urbinati dan Mark Warren (2008) menunjukkan bahwa dalam demokrasi kontemporer, fungsi representasi tidak lagi dimonopoli oleh parlemen dan partai politik. Organisasi masyarakat sipil, kelompok advokasi, media, komunitas akademik, hingga gerakan sosial juga dapat menjalankan fungsi representasi ketika mereka menyuarakan kepentingan kelompok masyarakat tertentu yang tidak memperoleh saluran yang memadai melalui mekanisme formal.

Dari perspektif tersebut, parlemen jalanan dapat dipahami sebagai bentuk representasi non-elektoral yang lahir dari dinamika masyarakat demokratis. Ia bukan lembaga negara dan tidak memiliki kewenangan legislasi. Namun secara substantif, ia menjalankan fungsi yang serupa dengan parlemen, yakni mengartikulasikan kepentingan sosial, mengagregasikan berbagai tuntutan publik, serta mengawasi jalannya kekuasaan. Ketika mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, komunitas akademik, kelompok profesi, dan berbagai elemen masyarakat lainnya berkumpul untuk menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik, mereka sesungguhnya sedang menjalankan fungsi representasi yang tidak seluruhnya dapat ditampung oleh institusi formal.

Pierre Rosanvallon (2008) melihat fenomena tersebut sebagai bagian dari transformasi demokrasi modern. Menurutnya, legitimasi politik dewasa ini tidak lagi hanya bergantung pada hasil pemilu, tetapi juga pada kemampuan institusi politik untuk terus membuka diri terhadap pengawasan, evaluasi, dan kritik publik. Karena itu, kehadiran parlemen jalanan tidak selalu menunjukkan kegagalan demokrasi. Di dalam banyak kasus, ia justru menjadi indikator bahwa masyarakat masih memiliki kapasitas untuk mengawasi kekuasaan dan mempertahankan ruang publik yang kritis.

Namun pada saat yang sama, menguatnya parlemen jalanan sering kali juga menjadi sinyal bahwa terdapat persoalan dalam mekanisme representasi formal. Ketika semakin banyak kelompok masyarakat merasa perlu menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi, petisi, atau berbagai bentuk mobilisasi sosial lainnya, muncul pertanyaan yang lebih mendasar mengenai efektivitas institusi representatif dalam menjembatani hubungan antara negara dan warga negara.

———— *** —————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!