29.5 C
Sidoarjo
Wednesday, June 17, 2026
spot_img

PPP-PSI DPRD Jatim Ingatkan Risiko Reses 6 Kali Setahun, Minta Bapemperda Konsultasi ke Kemendagri

DPRD Jatim, Bhirawa – Usulan penambahan frekuensi reses anggota DPRD Jawa Timur dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun mendapat perhatian serius dari Fraksi PPP-PSI.

Meski mendukung penguatan fungsi representasi anggota dewan di daerah pemilihan, fraksi ini meminta agar perubahan tersebut dikaji secara mendalam sebelum dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PPP-PSI, Nurul Huda, dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (17/6/2026), saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.

Menurut Fraksi PPP-PSI, kata Nurul Huda, usulan peningkatan frekuensi reses menjadi enam kali setahun memang berangkat dari kebutuhan untuk memperluas penyerapan aspirasi masyarakat.

Selama ini, reses yang hanya dilaksanakan tiga kali dalam setahun dinilai belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan dan keluhan masyarakat secara optimal.

“Banyak aspirasi rakyat yang belum terserap secara maksimal karena frekuensi reses yang terbatas. Karena itu kami memahami usulan peningkatan reses menjadi enam kali dalam setahun,” ujar Nurul Huda.

Namun demikian, PPP-PSI mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi kebutuhan politik dan representasi masyarakat semata. Diperlukan kajian komprehensif mengenai urgensi, efektivitas, serta dampaknya terhadap kinerja kelembagaan DPRD secara keseluruhan.

Fraksi PPP-PSI bahkan mengusulkan agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim terlebih dahulu melakukan studi banding ke provinsi lain yang telah menerapkan kebijakan serupa.

Berita Terkait :  Kodim 0815/Mojokerto Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Selain itu, konsultasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri juga dianggap penting untuk memastikan tidak terjadi persoalan regulasi di kemudian hari.

Tak hanya itu, PPP-PSI juga mengingatkan soal potensi berkurangnya waktu kerja efektif anggota DPRD apabila frekuensi reses ditambah. Dengan asumsi satu kali reses berlangsung selama lima hari, maka enam kali reses akan menyita sekitar 30 hari kerja dalam setahun.

Padahal, anggota DPRD juga memiliki berbagai agenda lain seperti rapat paripurna, rapat komisi, kunjungan kerja, pembahasan anggaran, hingga fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

“Jangan sampai penambahan reses justru mengurangi efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi tugas utama DPRD,” tegasnya.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PPP-PSI pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2017. Mereka menilai revisi tersebut memang diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

PPP-PSI berharap pembahasan lanjutan Raperda tersebut dapat menghasilkan formulasi yang tepat antara peningkatan pelayanan aspirasi masyarakat dan efektivitas kinerja lembaga legislatif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Jawa Timur. [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!