29.5 C
Sidoarjo
Wednesday, June 17, 2026
spot_img

Usulan Reses Ditambah, Fraksi NasDem DPRD Jatim Minta Efektivitas Jadi Prioritas

Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Jajuk Rendra Kresna

DPRD Jatim, Bhirawa – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur mulai memasuki tahap penyampaian pandangan fraksi.

Di tengah pembahasan tersebut, usulan penambahan frekuensi reses anggota DPRD dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun menjadi salah satu isu yang mendapat sorotan.

Fraksi Partai NasDem DPRD Jawa Timur menjadi salah satu fraksi yang meminta agar usulan tersebut dikaji secara lebih mendalam sebelum diputuskan.

Menurut NasDem, penambahan jumlah reses tidak cukup hanya dilihat dari aspek regulasi, tetapi juga harus mempertimbangkan efektivitas dan manfaatnya bagi masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Jajuk Rendra Kresna, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda perubahan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Jatim, Rabu (17/6).

Jajuk menjelaskan, Fraksi NasDem memahami bahwa perubahan perda tersebut merupakan konsekuensi dari penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.

Meski demikian, menurutnya setiap perubahan aturan harus mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

“Secara normatif, penambahan jumlah kegiatan reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam satu tahun sidang memang dapat dipahami. Jawa Timur memiliki wilayah yang luas, jumlah penduduk lebih dari 41 juta jiwa, serta kebutuhan masyarakat yang besar untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat,” ujar Jajuk.

Berita Terkait :  DPRD Bondowoso Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Namun, NasDem menilai persoalan mendasar selama ini bukan terletak pada kurangnya jumlah reses, melainkan pada efektivitas tindak lanjut hasil reses yang masih jauh dari harapan masyarakat.

Jajuk mengungkapkan, tidak sedikit aspirasi warga yang berulang kali muncul dalam forum reses, tetapi belum terakomodasi secara optimal dalam dokumen perencanaan pembangunan maupun kebijakan penganggaran daerah.

“Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa reses lebih sering menjadi kegiatan seremonial dibandingkan instrumen substantif untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, Fraksi NasDem meminta agar rencana penambahan frekuensi reses dibarengi dengan pembenahan sistem pengelolaan aspirasi masyarakat. Setiap masukan warga, kata Jajuk, harus terdokumentasi dengan baik, diverifikasi sesuai kewenangan, serta memiliki mekanisme pemantauan yang transparan hingga tahap realisasi.

NasDem juga mendorong adanya sistem evaluasi yang objektif untuk mengukur keberhasilan kegiatan reses. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana aspirasi yang diserap anggota DPRD benar-benar berujung pada kebijakan, program pembangunan, atau alokasi anggaran yang memberikan dampak nyata.

“Tanpa ukuran keberhasilan yang jelas, penambahan frekuensi reses berpotensi memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penggunaan anggaran yang dialokasikan,” katanya.

Selain mengkritisi usulan penambahan reses, Fraksi NasDem juga menyoroti rencana pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta kegiatan reses.

Jajuk menilai kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah dan persepsi masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.

Berita Terkait :  DPRD Kota Madiun Soroti Pengangguran Terbuka dan Kemiskinan

“Dalam situasi ketika sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur dasar, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar, maka setiap tambahan belanja harus memiliki urgensi dan manfaat yang jelas serta terukur,” ujarnya.

Menurut Fraksi NasDem, kekuatan utama reses seharusnya terletak pada kualitas dialog dan penyerapan aspirasi masyarakat, bukan pada fasilitas yang menyertainya.

Karena itu, setiap tambahan fasilitas harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, efisiensi, serta kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Legitimasi publik terhadap DPRD tidak dibangun dari besarnya fasilitas yang diberikan, melainkan dari kualitas kinerja dan kemampuan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat. Kepercayaan publik jauh lebih penting dibandingkan berbagai bentuk fasilitas kelembagaan,” pungkas Jajuk. [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!