28.3 C
Sidoarjo
Tuesday, June 16, 2026
spot_img

Soroti Oknum P3K DKP3 Curi Traktor, Wali Kota Probolinggo Desak Inspektorat Usut Tuntas

Kota Probolinggo, Bhirawa
Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah yang disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo. Polisi mengamankan dua tersangka, salah satunya merupakan tenaga honorer atau P3K di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Reskrim AKP Didik Haryono, KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi dan Plt Kasi Humas Iptu Zainullah saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6).

AKBP Rico menjelaskan, dua tersangka yang diamankan yakni ARF (32), tenaga honorer di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo, serta ARM (45), seorang buruh tani asal Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini terungkap, setelah dua unit traktor roda dua milik Asosiasi Organik Bayu Indah disimpan di gudang DKP3 Kota Probolinggo dilaporkan hilang pada akhir 31 Mei lalu. Satreskrim Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

”Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga merusak gembok gudang menggunakan gergaji sebelum membawa kabur dua unit traktor menggunakan mobil pikap sewaan,” ujar AKBP Rico Yumasri.

Menurut Kapolres, salah seorang tersangka memiliki akses terhadap lokasi penyimpanan sehingga mengetahui kondisi gudang dan keberadaan alat pertanian tersebut. Kondisi itu diduga memudahkan pelaku saat menjalankan aksinya.

Berita Terkait :  Tingkatkan Usaha Budidaya Perikanan, Bakorwil Bojonegoro Gelar Rakor

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit traktor roda dua merek Yanmar lengkap dengan perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut barang curian, gergaji, telepon genggam milik pelaku serta dokumen kepemilikan alat pertanian.

Wali Kota Probolinggo, dr Aminuddin menyatakan, akan memberikan sanksi tegas apabila oknum tenaga honorer atau P3K yang terlibat dalam kasus tersebut terbukti bersalah berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan.

”Kalau memang terbukti menjadi pelaku atau bagian dari tindak pidana itu, tentu ada sanksi berat. Nanti Inspektorat akan mengikuti perkembangan proses yang sedang ditangani kepolisian,” kata Aminuddin. [fir.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!