28.3 C
Sidoarjo
Tuesday, June 16, 2026
spot_img

Raperda Penyertaan Modal BPRS Bhakti Sumekar Sumenep Rampung, Tunggu Fasilitasi Gubernur Jatim

Sumenep, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumenep telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPRS Bhakti Sumekar.

Ketua Pansus DPRD Sumenep, Juhari mengatakan, pembahasan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk manajemen BPRS Bhakti Sumekar dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi sektor pertanian.

Setelah pembahasan rampung di Pansus, rancangan regulasi tersebut akan menjalani proses fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Sesuai hasil pembahasan, penyertaan modal tersebut diarahkan untuk mendukung akses pembiayaan bagi sektor pertanian dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat,” kata Juhari, Selasa (16/06).

Bendahara DPC PPP ini menjelaskan , dana penyertaan modal nantinya akan dikelola oleh BPRS Bhakti Sumekar melalui skema pembiayaan dengan bunga yang relatif ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, program pembiayaan direncanakan menyasar petani bawang merah di Kecamatan Rubaru. Ke depan, cakupan pembiayaan dimungkinkan diperluas ke komoditas pertanian lainnya maupun sektor peternakan.

“Kalau program berjalan sesuai harapan dan tingkat pengembaliannya baik, maka cakupan penerima manfaat dapat diperluas ke sektor lainnya,” jelasnya.

Juhari menyebutkan, nilai penyertaan modal yang direncanakan pemerintah daerah kepada BPRS Bhakti Sumekar mencapai Rp3,225 miliar.

Berita Terkait :  Ketua DPD RI: Maknai Idul Adha sebagai Momentum Keikhlasan Mengabdi untuk Negara

Dana tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat produktif, khususnya petani dan pelaku UMKM. Pansus juga menaruh perhatian terhadap mekanisme penyaluran dan pengawasan pembiayaan agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Karena itu, proses verifikasi calon penerima manfaat dinilai penting untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang benar-benar menjalankan usaha produktif.

“Kelompok tani yang menerima pembiayaan harus terverifikasi dan memiliki kegiatan usaha yang jelas. Hal ini penting agar program berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain mendukung pengembangan usaha masyarakat, program tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kinerja BPRS Bhakti Sumekar sebagai lembaga keuangan daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Harapannya, masyarakat memperoleh akses pembiayaan yang lebih baik, sementara BPRS Bhakti Sumekar juga semakin berkembang dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan daerah,” pungkasnya. [sul.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!