Kota Probolinggo, Bhirawa – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit traktor milik Asosiasi Organik Bayu Indah yang disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku, salah satunya merupakan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan DKP3.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Senin (15/6). Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Didik Haryono, KBO Satreskrim Iptu Tri Suswahyudi dan Plt Kasi Humas Iptu Zainullah.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ARF (32), warga Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo yang diketahui bekerja sebagai tenaga honorer di DKP3, serta ARM (45), buruh tani asal Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres AKBP Rico Yumasri menjelaskan, kasus itu terungkap setelah Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah berinisial SMR (58) melaporkan hilangnya dua unit traktor milik asosiasi yang dititipkan di gudang DKP3. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati gembok gudang dalam kondisi rusak dan dua unit alat pertanian tersebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan.
“Korban mendapatkan informasi dari saksi bahwa traktor yang disimpan di gudang DKP3 sudah tidak ada. Setelah dicek, gembok gudang dalam kondisi rusak sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” ujar Rico.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi di gudang DKP3 Jalan Soekarno-Hatta Nomor 265 Kota Probolinggo pada Minggu (31/5). Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap keduanya pada Kamis (4/6) di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Kota Probolinggo.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merusak gembok gudang menggunakan gergaji sebelum membawa kabur dua unit traktor dengan memanfaatkan mobil pikap sewaan. Salah satu pelaku yang bekerja di lingkungan DKP3 disebut mengetahui kondisi lokasi penyimpanan sehingga mempermudah pelaksanaan aksi pencurian.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Salah satu tersangka mengetahui situasi dan kondisi tempat penyimpanan sehingga aksi pencurian lebih mudah dilakukan,” tambahnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit traktor roda dua merek Yanmar YSTPRO warna merah putih lengkap dengan perlengkapannya, empat roda besi, dua garu besi, satu glebek besi, satu unit mobil pikap Suzuki Carry, gergaji, telepon seluler milik pelaku, serta dokumen kepemilikan traktor.
AKBP Rico menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap sarana produksi pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan masyarakat.
“Alat pertanian memiliki peran penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan sektor pertanian maupun ketahanan pangan masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. [fir.kt]


