32.8 C
Sidoarjo
Monday, June 15, 2026
spot_img

DPRD Jatim Mau Lipatgandakan Reses Jadi 6 Kali, Anggaran Ikut Bertambah?

DPRD Jatim, Bhirawa – Ada perubahan penting yang sedang disiapkan DPRD Jawa Timur. Di balik revisi Perda Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD, terselip usulan penambahan jumlah reses hingga dua kali lipat serta pemberian tas suvenir kepada peserta. Langkah ini disebut untuk memperluas jangkauan aspirasi masyarakat di 38 kabupaten/kota se-Jatim.

Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang disampaikan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (15/6/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengatakan penambahan frekuensi reses diperlukan untuk memperluas akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

Menurutnya, jumlah penduduk Jawa Timur yang mencapai 41,8 juta jiwa dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 31,4 juta pemilih tidak sebanding dengan kesempatan warga mengikuti kegiatan reses yang selama ini hanya digelar tiga kali dalam satu tahun sidang.

“Selama lima tahun masa jabatan, hanya sekitar 4,3 persen dari total pemilih yang dapat terlibat langsung dalam kegiatan reses DPRD,” ungkap Yordan dalam nota penjelasan Raperda.

Berdasarkan perhitungan Bapemperda, setiap anggota DPRD hanya mampu menjangkau sekitar 11.250 warga selama satu periode jabatan. Padahal, masyarakat yang tersebar di 38 kabupaten/kota dan 8.387 desa/kelurahan memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasi kepada wakilnya di parlemen.

Berita Terkait :  Barisan Sakera Madura Khafifah-Emil Bantu 10 Kwintal Bibit Rumput Laut

Atas dasar itu, DPRD Jatim mengusulkan agar dalam setiap masa persidangan dapat dilaksanakan dua kali reses. Jika disetujui, jumlah reses anggota DPRD Jatim akan meningkat dua kali lipat menjadi enam kali dalam satu tahun sidang.

Selain menambah frekuensi reses, DPRD Jatim juga mengusulkan adanya tambahan fasilitas bagi masyarakat yang hadir. Selama ini anggaran reses hanya mencakup penyediaan tempat dan konsumsi.

Ke depan, peserta reses berpotensi menerima tas suvenir beserta isinya sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Dalam perubahan perda ini, Sekretariat DPRD menambah fasilitasi kegiatan reses dalam bentuk pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta reses sesuai kemampuan keuangan daerah,” tulis Bapemperda dalam nota penjelasannya.

Tak hanya mengatur soal reses, Raperda tersebut juga memuat sejumlah penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Di antaranya perubahan nomenklatur kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan perorangan dinas, mekanisme pengembalian aset negara, ketentuan pemindahtanganan rumah negara dan kendaraan dinas, hingga perubahan aturan mengenai uang jasa pengabdian anggota DPRD.

Bapemperda menegaskan bahwa perubahan perda ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Meski demikian, usulan penambahan jumlah reses dan pemberian suvenir kepada peserta diperkirakan akan menjadi materi yang paling menyedot perhatian publik.

Berita Terkait :  AFA Diduga Bunuh Diri Akibat Bullying, Komisi XIII DPR RI: Ini Kegagalan Kolektif

Sebab, selain berkaitan dengan upaya memperluas penyerapan aspirasi masyarakat, kebijakan tersebut juga berimplikasi pada penggunaan anggaran daerah yang harus dibahas secara cermat dan transparan. [geh.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!