Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Kepala Disperindag Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto, menegaskan teguran bagi pedagang yang yang memilih menutup kiosnya akibat sepinya pembeli tidak hanya berlaku di Pasar Wage Kota Tulungagung, tetapi di semua pasar di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung. “Teguran bukan hanya pada pedagang Pasar Wage. Ini diperuntukkan di semua pasar di Kabupaten Tulungagung,” ujarnya pada Bhirawa, Selasa (9/6).
Menurut dia, teguran karena sesuai Perbup Nomor 31 Tahun 2015. “Di mana apabila tidak berjualan lebih dari 10 hari berturut turut di pasar harian atau lima hari berturut turut di pasar pekanan dan atau tiga bulan berturut turut atau akumulatif untuk restribusi bulanan, SITU (surat izin tempat usaha) dapat dicabut dan tidak diberikan ganti rugi,” tuturnya.
Saat ini menurutnya, petugas pasar dari Disperindag Kabupaten Tulungagung sedang melakukan pendataan keberadaan pedagang di seluruh pasar di Kabupaten Tulungagung yang saat berjumlah 31 pasar. “Untuk Pasar Wage pendataannya sudah selesai. Sedang pasar lainnya berproses. Karena itu, kemudian yang diberi teguran pertama para pedagang di Pasar Wage,” jelasnya.
Fajar menyebut tujuan dari surat teguran agar diketahui keberadaan pedagang yang menempati kios dan los di pasar. Apalagi, kios dan los tersebut merupakan milik Pemkab Tulungagung. “Jadi tidak ada kepemilikan dari pedagang. Teguran merupan pembinaan dari kami. Kami akan ajak komunikasi pedagang agar Pasar Wage kembali ramai seperti di awal tahun 2000-an,” paparnya.
Ia mengakui selama ini sudah melakukan hearing dengan Komisi C DPRD Tulungagung terkait kondisi Pasar Wage yang saat ini bisa dibilang mati suri. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi yang tepat. “Karena itu, kami mengajak masyarakat juga untuk urun rembuk bagaimana caranya agar Pasar Wage dapat kembali ramai,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pedagang Pasar Wage Kota Tulungagung yang memilih menutup kiosnya akibat sepinya pembeli, kini mendapat teguran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung. Mereka diberi teguran satu karena dituding melanggar pasal 5 dan pasal 6 Perda Nomor 12 Tahun 2014.
Salah seorang pedagang Pasar Wage, Senin (8/6), mengaku terkejut saat menerima surat teguran tersebut. “Saya baru kemarin dapat surat itu dan tidak paham maksudnya,” ujar pria yang biasa disapa dengan sebutan Pak De itu. Ia mengakui sejak wabah penyakit Covid-19 melanda Indonesia, sudah menutup toko pakaian yang berlokasi di dalam Pasar Wage. Apalagi, saat itu juga sudah banyak pula pedagang yang menutup kiosnya karena kalah bersaing dengan produk serupa melalui jasa online.
“Saya coba lagi berjualan beberapa waktu lalu. Sebulan sebelum lebaran. Tetapi, hasilnya tetap memprihatinkan. Jualan saya tidak laku. Ya terpaksa tutup lagi,” paparnya.[wed.ca]


