29.5 C
Sidoarjo
Tuesday, June 9, 2026
spot_img

Ketua DPRD Jatim Sebut Dana Banpol untuk Gaji Pegawai Partai dan Pendidikan Kader

DPRD Jatim, Bhirawa – Di tengah anggapan bahwa dana bantuan politik (Banpol) seharusnya dirasakan langsung oleh masyarakat, Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf justru meluruskan persepsi tersebut. Menurutnya, Banpol memang dirancang untuk memperkuat mesin partai, mulai dari kaderisasi hingga pembayaran gaji pegawai partai.

Dana hibah Banpol yang diterima 10 partai politik di tahun 2026 dana Banpol sebesar Rp.Rp165.042.547.500.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf menegaskan bahwa dana Banpol bukan diperuntukkan untuk dibagikan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk pendidikan politik, penguatan kaderisasi, hingga mendukung operasional partai.

Menurut politikus PKB ini, pencairan Banpol tidak bisa dilakukan secara otomatis meski tahun anggaran telah berjalan memasuki pertengahan tahun. Ada sejumlah tahapan administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap partai politik sebelum dana tersebut dapat dicairkan.

“Banpol itu baru bisa diajukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan dan dibahas. Setelah itu baru partai politik bisa mengajukan pencairan. Mekanismenya sama di semua daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Musyafak saat ditemui di kantor DPRD Jatim, Selasa (9/6).

Musyafak yang juga Ketua DPC PKB Surabaya ini menjelaskan bahwa setiap partai harus terlebih dahulu mengajukan permohonan, melampirkan rekomendasi dari KPU terkait jumlah suara sah yang diperoleh, serta menyertakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Banpol tahun sebelumnya.

“Kalau LPJ sebelumnya masih ada yang perlu diperbaiki, itu harus diselesaikan dulu. Semua dokumen itu menjadi syarat saat mengajukan pencairan Banpol berikutnya,” katanya.

Berita Terkait :  Pemprov Jatim Sinkronkan Strategi Pendidikan Vokasi Lewat Pergub 38 Tahun 2024

Untuk PKB, Musyafak mengaku masih menunggu tahapan lanjutan setelah penyerahan LHP oleh BPK RI.

“Kalau PKB ya menunggu proses ini. LHP sudah diserahkan, nanti gubernur memberikan kesempatan kepada partai-partai untuk mengajukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan tidak ada masalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Musyafak menegaskan bahwa kenaikan nilai Banpol harus diikuti dengan peningkatan akuntabilitas dan profesionalisme dalam penggunaannya.

Ia meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa dana tersebut seharusnya dibagikan langsung kepada rakyat.

“Perlu diluruskan, Banpol itu bukan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat. Penggunaannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, porsi terbesar penggunaan Banpol diarahkan untuk pendidikan politik dan peningkatan kualitas kader partai melalui berbagai pelatihan, seminar, maupun kegiatan penguatan kapasitas organisasi.

Selain itu, dana tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional partai, termasuk pembayaran gaji pegawai, pengadaan sarana dan prasarana, serta perlengkapan penunjang aktivitas kepartaian.

“Banpol dipakai untuk pendidikan kader, peningkatan kualitas kader, pelatihan-pelatihan, termasuk untuk gaji pegawai partai dan pembelian alat-alat kelengkapan operasional partai. Jadi bukan untuk dibagikan kepada rakyat,” jelasnya.

Menurut Musyafak, keberadaan Banpol memiliki peran strategis dalam memperkuat kelembagaan partai politik agar mampu menjalankan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat secara lebih profesional dan berkelanjutan.

Dengan mekanisme pengawasan yang ketat serta kewajiban pelaporan yang diaudit setiap tahun, penggunaan dana Banpol diharapkan tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi penguatan demokrasi di Indonesia.  [geh.kt]

Berita Terkait :  Anggota Komisi A DPRD Jatim Ingatkan PR Besar Khofifah-Emil

Adapun rincian dana yang diterima masing-masing partai cukup bervariasi. Berikut rincian alokasi bantuan keuangan partai politik tahun 2026:

PKB: Rp33.879.210.000

PDI Perjuangan: Rp28.018.987.500

Gerindra: Rp26.917.890.000

Golkar: Rp17.360.137.500

Demokrat: Rp14.042.647.500

NasDem: Rp13.651.582.500

PAN: Rp9.896.722.500

PKS: Rp9.807.427.500

PPP: Rp7.335.060.000

PSI: Rp4.132.882.500

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!