Kabupaten Madiun, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Madiun terus melakukan berbagai terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah strategis itu adalah penataan penugasan ASN agar lebih dekat dengan domisili tempat tinggal masing-masing.
Sebagaimana arahan Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi MH, kebijakan ini diinisiasi oleh Bupati Madiun selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sekaligus bentuk kepedulian Pemda terhadap kesejahteraan ASN di tengah kebijakan efisiensi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Madiun pada acara Pembinaan dan Penyerahan Surat Tugas ASN Pendidik dan Tenaga Kependidikan, di Pendopo Ronggo Djomeno, di Caruban, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, selama ini masih terdapat tenaga pendidik yang harus menempuh jarak puluhan kilometer setiap hari untuk menuju lokasi kerja. Kondisi tersebut tentu berdampak pada tingginya biaya transportasi dan konsumsi bahan bakar.
“Salah satu upaya kebijakan Pak Bupati adalah mendekatkan lokasi penugasan ASN, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan domisili mereka. Ada yang sebelumnya harus menempuh perjalanan sekitar 33 kilometer, kini hanya sekitar 3 kilometer dari rumah. Artinya ada penghematan jarak 30 kilometer setiap hari,” terang Wabup Mas Pur.
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, mengurangi beban pengeluaran ASN, kedua untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan produktivitas kerja karena ASN lantaran tidak lagi terbebani perjalanan jauh menuju tempat tugas.
“Dengan jarak yang lebih dekat, diharapkan ASN dapat datang lebih tepat waktu, lebih disiplin, lebih fokus bekerja, serta memiliki kondisi fisik dan pikiran yang lebih sehat. Penghasilan yang sebelumnya banyak digunakan untuk biaya perjalanan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga,” tambahnya.
Wabup Madiun menyebut, penataan ini baru dilaksanakan sekitar 30 persen pada tahap pertama. Namun demikian, proses tersebut telah melalui pembahasan dan koordinasi yang matang sesuai arahan Bupati Madiun agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional. [dar.kt]


