28.9 C
Sidoarjo
Thursday, June 4, 2026
spot_img

Wali Kota Mojokerto Ajak ASN Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Pemkot Mojokerto, Bhirawa
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto untuk berani menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum.

Ajakan tersebut disampaikan wali kota yang akrab disapa Ning Ita saat membuka Sosialisasi Gratifikasi dan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Tahun 2026 yang digelar secara daring dari Hotel Ayola, Kamis (4/6).

Menurut Ning Ita, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus dibangun melalui kesadaran serta integritas setiap aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa gratifikasi tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga dapat berupa hadiah, fasilitas, diskon, perjalanan, hingga hiburan yang diterima karena jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban penerima.

“Setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara dituntut memiliki kepekaan serta integritas dalam menyikapi setiap pemberian yang diterimanya. Jangan sampai pemberian yang tampak sebagai bentuk penghargaan atau ucapan terima kasih justru menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ning Ita menambahkan, pemerintah telah menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya pencegahan korupsi. Melalui pelaporan tersebut, status gratifikasi dapat ditelaah sehingga memberikan kepastian hukum bagi penerimanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terkait gratifikasi memiliki konsekuensi hukum yang serius. Karena itu, seluruh aparatur harus menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas.

Berita Terkait :  Ribuan Anak Sekolah di Kabupaten Malang Perokok Aktif

“Saya mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menerapkan prinsip ‘tolak, laporkan, dan hindari konflik kepentingan’ dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ning Ita memastikan ASN, PPPK maupun PJLP yang mengetahui adanya praktik gratifikasi, suap, atau pemerasan tidak perlu ragu untuk melapor kepada Inspektorat Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto telah memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap seluruh aparatur semakin memahami aturan pengendalian gratifikasi, berani menolak pemberian yang tidak sesuai ketentuan, serta aktif melaporkan setiap potensi pelanggaran guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. [oky.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!