28 C
Sidoarjo
Sunday, May 31, 2026
spot_img

Jadwal WFH ASN Pemprov Jatim Dipindah ke Jumat Mulai Juni 2026

Surabaya,  Bhirawa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap dilanjutkan pada Juni 2026, namun hari pelaksanaannya diubah dari Rabu menjadi Jumat.

Keputusan perubahan hari WFH itu diambil setelah evaluasi pelaksanaan kebijakan yang diberlakukan sejak 1 April 2026. Menurut Khofifah, penyesuaian dilakukan agar sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum’at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jum’at,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5).

Rapat evaluasi turut dihadiri Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Adhy Karyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Indah Wahyuni, Kepala BPKAD Mohammad Yasin, Plt. Kepala Dinas ESDM Aftabuddin Rijaluzzaman, serta pimpinan biro terkait lainnya.

Perubahan jadwal WFH mulai berlaku pada Juni 2026 dan akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim. “Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat,” ujar Khofifah. “Mulai Juni,” tambahnya.

Meski demikian, Khofifah menegaskan adanya pengecualian untuk perangkat daerah yang memberikan layanan publik langsung kepada masyarakat. Dinas dan unit yang berfungsi memberikan pelayanan esensial diinstruksikan tetap bekerja secara Work From Office (WFO).

Berita Terkait :  Nilai Medsos Lebih Luas Menyasar Publik, Diskominfo Tuban Gelar Workshop Konten Kreatif untuk Branding Daerah

“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegasnya.

Gubernur menekankan bahwa perangkat daerah yang berdampak langsung pada pelayanan publik harus melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100 persen WFO untuk menjamin keberlangsungan layanan esensial.

“Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” jelas Khofifah.

Selama pelaksanaan WFH, Pemprov Jatim akan terus memantau dan mengevaluasi produktivitas ASN serta efektivitas kebijakan dalam mendukung kinerja birokrasi yang semakin adaptif terhadap pemanfaatan teknologi informasi.

Khofifah juga mengingatkan kewajiban ASN selama WFH sesuai Surat Edaran Gubernur Jatim, antara lain larangan meninggalkan tempat kediaman, wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab, responsif terhadap arahan pimpinan, dan siap hadir di kantor bila dibutuhkan.

Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN untuk memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan. ASN wajib mencatat kehadiran melalui JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH) serta melaporkan aktivitas harian disertai bukti dukung/output kinerja kepada atasan langsung, yang wajib memastikan kebenaran laporan tersebut.

Selain itu, saat menjalankan WFH ASN diminta memastikan kondisi ruangan kantor aman dan mematikan perangkat elektronik, pendingin ruangan, lampu, serta mencabut kabel dari stop kontak dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.

Berita Terkait :  BPKAD Jatim Persiapkan RKPD Perubahan 2026

Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel ini dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberi ruang bagi ASN bekerja lebih efektif tanpa mengurangi target kinerja dan pelayanan publik. WFH tidak diberlakukan bagi sektor yang memiliki tugas layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perhubungan, dan kesbangpol agar kualitas dan kuantitas layanan publik tetap terjaga.

Dengan penyesuaian jadwal ini, ASN Pemprov Jatim diharapkan segera menyesuaikan pola kerja baru yang mulai berlaku pada Juni 2026, sementara pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah daerah. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!