30 C
Sidoarjo
Sunday, May 24, 2026
spot_img

Ikuti Pemerintah Pusat, Pemkab Tulungagung Perpanjang Kebijakan WFH ASN

Pemkab Tulungagung, Bhirawa
Pemkab Tulungagung memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap hari Jumat. Hal ini karena Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait WFH tersebut belum dicabut.

“Kalau surat edarannya belum dicabut, kami tetap melakukan WFH,” ujar Pj Sekda Tulungagung, Tri Hariadi, Minggu (25/5).

Menurut dia, Pemkab Tulungagung akan mengikuti pemerintah pusat. “Kalau pemerintah pusat memperpanjang kebijakan WFH, kami ngikut,” sambungnya.

Pj Sekda Tri Hariadi menyebut selama pemberlakuan WFH tentu berdampak pada efisiensi energi (bahan bakar minyak). Termasuk penghematan biaya listrik dan lainnya.

“Meski relatif sedikit, tetapi kalau dikalikan dengan semua pemerintah daerah di Indonesia dampaknya akan besar juga,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat resmi memperpanjang kebijakanWFH bagi ASN setiap hari Jumat selama dua bulan ke depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengumumkan perpanjangan kebijakan WFH itu menyatakan hal itu merupakan respons terhadap situasi geopolitik di Timur Tengah dan krisis energi yang belum usai. [

Pemkab Tulungagung memulai kebijakan WFH pada Jumat (10/4) awal bulan lalu. Pj Sekda Tulungagung saat itu, Soeroto, pemberlakuan WFH sesuai SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Soeroto selanjutnya mengungkapkan kebijakan WFH tidak berlaku pada semua ASN. WFH tidak berlaku bagi kepala OPD atau pejabat eselon II dan eselon III di lingkup Pemkab Tulungagung.

Berita Terkait :  PLN Catat Transaksi SPKLU Lebih dari 13 Ribu Kali Sepanjang Liburan Nataru

“Yang tidak boleh WFH itu adalah pejabat eselon II dan eselon III. Selain juga OPD tertentu yang merupakan OPD pelayanan,” tuturnya.

Sejumlah OPD pelayanan di lingkup Pemkab Tulungagung yang tidak memberlakukan WFH, yakni di antaranya, RSUD, Puskesmas, Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta BUMD. Termasuk sekolah.

“Semua OPD itu tetap melaksanakan WFO. Tidak WFH,” terangnya.

Ada pun ASN di OPD yang melakukan WFH, menurut Soeroto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung in akan dilakukan secara bergiliran. Artinya, tidak semua ASN dalam satu OPD melakukan WFH di setiap hari Jumat.

“Staf (ASN) di setiap OPD yang melaksanakan WFH dilakukan secara bergiliran. Setiap hari Jumat ada 50 persen yang WFH dan 50 persen lagi WFO,” pungkasnya. [wed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!