31.1 C
Sidoarjo
Wednesday, June 10, 2026
spot_img

Krisis Moral di Ruang Pengajian: Ketika Jubah Kesalehan Menjadi Tameng Kejahatan

Oleh:
M. Febriyanto Firman Wijaya
Direktur Pusat Studi Moderasi Agama dan Sosial Budaya, UMSURA

Hampir setiap pekan, kita dihadapkan pada berita yang membuat dada sesak. Bukan berita bencana alam, bukan konflik antarnegaramelainkan kenyataan pahit yang terjadi di tempat yang selama ini kita anggap paling aman: ruang pengajian, bilik pesantren, dan sudut-sudut musala tempat anak-anak kita belajar mengeja huruf hijaiyah. Tempat yang oleh sebagian besar masyarakat Indonesia masih dipandang sakral, tidak terjangkau oleh nalar kecurigaan, dan dijaga oleh wibawa sang guru. Namun kenyataan, sekali lagi, berkata lain.

Laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 573 kasus kekerasan di lingkungan sekolah, madrasah, dan pesantren sepanjang 2024, dengan mayoritas 42 persenmerupakan kasus kekerasan seksual. Lebih mengkhawatirkan, profesi guru menempati peringkat pertama sebagai pelaku dengan angka 31,08 persen, sementara pimpinan pondok pesantren berada di posisi kedua yakni 18,20 persen. Angka-angka ini bukan statistik dingin ia adalah jeritan yang selama ini diredam oleh dinding pesantren, oleh rasa sungkan orang tua, dan oleh doktrin kepatuhan yang ditafsirkan secara keliru.

Kasus-kasus mutakhir memperkuat sekaligus memperparah gambaran kelam ini. Di Pati, Jawa Tengah, tersangka AS (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Tlogowungu, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap puluhan santriwati. Ia sempat melarikan diri dan baru berhasil ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri. Jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati, sebagian besar masih usia SMP. Yang paling mengusik nalar adalah cara pelaku merekayasa kepatuhan: ia mendoktrinkan kepada korban bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmunya. Agama nilai yang semestinya membebaskan dijadikan kunci untuk membuka pintu kepatuhan yang kemudian disalahgunakan secara sistematis.

Berita Terkait :  HUT DWP dan Hari Ibu, DWP Diskominfo Jatim Gelar Lomba Kreasi Menu Bekal Sehat

Belum selesai publik mencerna kasus Pati, Polrestabes Surabaya mengungkap dugaan pelecehan seksual oleh guru ngaji berinisial MZ (22) di sebuah yayasan keagamaan kawasan Genteng Kali, Surabaya. Tujuh santri laki-laki berusia 10 hingga 15 tahun menjadi korban, dengan rentang kejadian sejak 2025 hingga April 2026. Tersangka berstatus mahasiswa sekaligus pengajar mengaji, dan mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Ironi yang menyakitkan: usianya muda, statusnya pelajar namun kejahatannya tidak kalah bejat dari kasus-kasus sebelumnya yang dilakukan oleh figur yang jauh lebih senior.

Deretan kasus ini sesungguhnya bukan fenomena baru. Kita tentu masih ingat, di Tebet, Jakarta Selatan, guru ngaji berinisial AF yang dikenal aktif di majelis taklim dan kerap menjadi imam masjid, selama kurun 2021-2023 melecehkan setidaknya 10 anak muridnya. Modusnya berkedok pengajaran konsep bersuci, sebelum kemudian mengintimidasi korban dan memberi uang diam berkisar Rp10.000 hingga Rp25.000. Di Puncak, Megamendung, Bogor, April 2026, seorang yang dikenal warga sebagai ustadz digeruduk massa setelah diduga melecehkan murid-murid pengajiannya, dan keluarga korban telah melapor ke pihak kepolisian. Adapun di NTB, pimpinan pesantren berinisial AF diduga melecehkan puluhan santriwati dengan modus menjanjikan “keberkahan” kepada para korban dan kasus ini baru terungkap setelah para korban menonton film Bid’ah yang kisahnya terasa mirip dengan pengalaman mereka sendiri.

Pola yang berulang inilah yang paling menggelisahkan. Bukan sekadar soal siapa pelakunya, tetapi bagaimana mereka bisa melakukannya bertahun-tahun, berulang kali, terhadap banyak korban tanpa ada yang tahu atau berani bicara. Jawabannya bukan pada moralitas individu semata, melainkan pada konstruksi sosial yang selama ini kita bangun dan rawat bersama-sama.

Berita Terkait :  Program RPL dan Kelas Pekerja Unigoro Banyak Diminati

Dalam perspektif sosiologi agama, fenomena ini dapat dibaca sebagai abuse of religious authoritypenyalahgunaan otoritas keagamaan yang terstruktur. Figur guru agama tidak sekadar menyandang kapasitas pedagogis; mereka juga menanggung beban simbolik dan spiritual yang sangat berat di mata murid dan orang tua. Kiai, ustadz, guru ngaji mereka bukan sekadar pengajar ilmu, melainkan representasi kesucian, jalan menuju pahala, bahkan perantara keberkahan. Konstruksi inilah yang menciptakan ketidakseimbangan relasi kuasa yang ekstrem. Korban tidak berani menolak, tidak berani bercerita, karena dalam benaknya telah tertanam keyakinan bahwa melawan guru adalah dosa. Orang tua pun sering kali lebih memilih tidak percaya pada anaknya sendiri dibanding mempermalukan sang ustadz.

Komnas Perempuan dalam CATAHU 2020-2024 mencatat bahwa sekitar 83,62 persen dari kasus kekerasan berbasis gender di lembaga pendidikan adalah kekerasan seksual, dengan pelaku utamanya justru figur yang paling dipercaya guru, ustadz, pengasuh. Dan yang tidak kalah memprihatinkan adalah pola respons institusional yang terus berulang: memilih senyap, memilih damai di bawah meja. Kasus Pati sempat mandek bertahun-tahun karena ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, hingga sejumlah saksi menarik keterangannya. Di berbagai kasus lain, pelaku cukup meminta maaf terbuka lalu kehidupan berlanjut seolah tidak ada yang terjadisementara korban menanggung trauma yang mungkin seumur hidup tidak akan selesai mereka urai.

Pola cover-up berbasis solidaritas institusional ini bukan anomali. Ia adalah kebiasaan buruk yang telah mengakar dan secara tidak langsung merawat impunitas. Setiap kali sebuah kasus diselesaikan diam-diam, ada pesan yang dikirimkan kepada pelaku potensial berikutnya: bahwa tempat ini aman untukmu, bahwa jubahmu akan selalu melindungimu.

Berita Terkait :  Kenalkan Wisata Unggulan Situbondo, Pemkab Bersama KONI dan FTI Gelar Ajang Triatlon

Maka kita perlu jujur: masalah ini tidak cukup diselesaikan dengan menangkap satu-dua pelaku lalu menyebutnya “oknum.” Framing oknum justru berbahaya karena ia mereduksi persoalan yang bersifat struktural menjadi sekadar deviasi personal yang bisa diasingkan begitu saja. Yang dibutuhkan adalah reformasi yang jauh lebih mendasar. Pertama, setiap lembaga pendidikan keagamaan formal maupun non-formal harus membangun sistem safeguarding yang nyata: mekanisme pengaduan yang aman, bebas stigma, dan tidak bisa diintervensi oleh otoritas internal. Kedua, negara melalui Kemenag dan Kemendikdasmen harus memperkuat pengawasan terhadap pesantren dan lembaga pengajian yang selama ini beroperasi di zona abu-abu regulasi. Ketiga, pendidikan kesadaran tubuh harus dimulai sejak dini anak-anak perlu tahu apa yang tidak boleh dilakukan siapapun terhadap dirinya, termasuk oleh guru ngajinya sekalipun.

Terakhir, dan ini yang paling mendesak: komunitas Muslim secara kolektif perlu membangun keberanian untuk tidak lagi membungkam korban demi nama baik lembaga. Membela institusi dengan cara menekan korban bukan hanya pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama itu sendiri, tetapi juga kejahatan yang melipatgandakan penderitaan mereka yang sudah terluka.

Agama mengajarkan bahwa perlindungan terhadap yang lemah adalah kewajiban paling fundamental, bukan pilihan yang bisa ditawar oleh kepentingan reputasi. Maka ketika ruang pengajian justru berubah menjadi tempat yang berbahaya bagi anak-anak kita, tanggung jawab moral tidak bisa hanya dialamatkan kepada aparat hukum. Ulama, akademisi, orang tua, tokoh masyarakat, dan negara semua punya bagian yang tidak bisa lagi dielakkan. Diam, dalam konteks ini, bukan sikap arif atau bentuk penghormatan. Diamadalahketerlibatan

————— *** —————–

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!