28.4 C
Sidoarjo
Wednesday, May 20, 2026
spot_img

Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Narkotika Mendominasi

Kota Kediri, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (20/5). Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Kejari Kota Kediri dan dipimpin Kepala Kejari Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu.

Pemusnahan BB dihadiri perwakilan Polres Kediri Kota, Lapas Kelas IIA Kediri, Pengadilan Negeri Kota Kediri, BNN Kota Kediri, Satresnarkoba Polres Kediri Kota, serta Dinas Kesehatan Kota Kediri.

Kasus narkotika mendominasi barang bukti yang dimusnahkan. Dari total perkara tersebut, sebanyak 30 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,929 kilogram, pil Double L sebanyak 750.230 butir, serta ganja seberat 876,5 gram.

Kasi Pemulihan Aset dan BB Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

”Pemusnahan BB ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain perkara narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari 13 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 27 potong pakaian, dua topi, lima tas, satu dompet, tiga kunci, sembilan batu, satu pisau, dan dua unit handphone.

Sementara itu, barang bukti dari delapan perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 16 potong pakaian, 67 lembar print out, satu flashdisk, empat petasan, enam pecahan kaca, satu sepatu, satu tas, satu batu, dan dua helm.

Berita Terkait :  Tingkatkan Kualitas SDM, Dinas Pendidikan Gresik Teken MoU dengan UNESA

Hendra menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel. [van.nov.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!